Satreskoba Polres Kudus Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 

Daerah6893 Dilihat

Kudus, www.suarahukum-news.com | Jajaran Tjm Opsnal Satreskoba Polres Kudus berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kedua pelaku yang berinisial MIA dan MR diamankan petugas dari dua lokasi yang berbeda. (25/08)

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam Konferensi Pers, Jumat (25/08) telah menjelaskan bahwa keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diwilayah Kudus yang dilakukan oleh MIA berawal tentang adanya informasi dari  masyarakat.

“Pelaku MIA (29) yang merupakan salah satu warga Cilegon, Banten ini kebetulan berdomisili di Kecamatan Jekulo, Kudus. Pelaku dapat diamankan pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, di area SPBU Jl. Lingkar Timur Kecamatan Jati, Kudus,” terang AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (25/8/2023).

Lebih lanjut Kapolres Kudus juga mengatakan, kalau dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MIA, telah ditemukan sebuah paket klip berisi kristal bening yang diduga Sabu. Selain itu, dari tangan tersangka juga telah diamankan barang bukti satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone (HP).

“Barang bukti jenis sabu ditemukan dari dalam saku celana depan. Sementara untuk alat timbangan digital, ditemukan dalam dashboard motor MIA,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, masih kata Kapolres, MIA mengaku barang yang dibawanya tersebut adalah miliknya sendiri, dan didapatkan dari seseorang yang berinisial MR (27).

“Keduanya, merupakan satu jaringan yang mendapatkan barang (sabu),” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka MR yang beralamat di Kecamatan Sukolilo, Pati kemudian diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.

“Setelah rumahnya digeledah. Petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan satu unit handphone (HP),” kata AKBP Dydit Dwi Susanto.

Siang itu, Kapolres juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang berhubungan dengan kedua tersangka ini. Selain itu, Ia juga berharap agar seluruh masyarakat Kudus untuk menghindari Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,  karena dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Atas perbuatannya pelaku MIA dan MR dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutur Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Kudus AKP Jaenudin juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan, terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami berharap, agar seluruh masyarakat yang mempunyaj informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Kudus, agar segera melaporkan ke 110,  atau nomor layanan aduan Polres Kudus 0821-3706-6566,” pungkasnya.

 

 

(Red/Tg)