
Pati , www.suarahukum-news.com – Bertempat di ruang Pragola Sekertaris Daerah Kabupaten Pati pada hari Selasa ( 15 / 1 ) telah di laksanakan serangkaian acara yaitu Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pati . ( 16 / 1 )
Acara yang di hadiri oleh Sekda ( Sekertaris Daerah ) Kabupaten Pati Suharyono , Staf Ahli , Seluruh Asisten OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) , Para Kabag ( Kepala Bagian ) Dan Kasubag ( Kepala SubBagian ) Di Sekertaris Daerah Kabupaten Pati .
Dalam sambutannya , Sekda Kabupaten Pati Suharyono , mengatakan ;
” Pada tanggal 9 Januari kemarin, para Kepala OPD telah menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas antara Bupati dengan semua OPD , termasuk Sekda dan seluruh pimpinan OPD lain, juga telah melaksanakan pencanangan zona integritas bebas korupsi yang juga disaksikan oleh Ombudsman,” jelas Sekda.
Lebih lanjut Suharyono mengatakan , ” Di dalam pakta integritas ini, Sekda menghimbau agar seluruh Kabag dan Kasubbag di Setda memahami isi pakta integritas yang diantaranya berbunyi bahwa seluruh pimpinan akan melaksanakan APBD dengan memegang prinsip efektif ,efisien dan ekonomis transparan akuntabel sesuai dengan program/ kegiatan yang direncanakan. serta beberapa butir yang apabila dilanggar oleh pimpinan, maka yang bersangkutan siap menerima sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sekda.
Sementara itu Kabag Organisasi dan Kepegawaian Masirin mengatakan ;
” Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja sekaligus Pakta Integritas dasar hukumnya adalah Perpres no 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Permenpan no 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja ” tuturnya
Lebih lanjut Musirin mengatakan ” Tujuan kegiatan tersebut adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas akuntabilitas transparansi dari kinerja aparatur, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Dan sebagai dasar penentu keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan,” pungkasnya.
( Red / Heru )