Pati , www.suarahukum-news.com – Sejumlah para juru parkir ilegal di amankan oleh para petugas gabungan Pada puncak kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, pada hari Selasa (18/12), di sepanjang Jalan Sutomo dan berhasil mengamankan empat juru parkir (Jukir) ilegal . ( 19 / 12 )
Kegiatan yang melibatkan Dishub, Kodim, PM, Jasa Raharja, DPUTR, Disperindag, Satlantas, Satpol PP, DPMPTSP dan Humas Setda Pati itu, menurut Agus Sunarko, merupakan kegiatan lintas sektoral yang berkelanjutan dalam rangka membangun budaya selamat dan menjadi pelopor keselamatan.
Para Jukir ilegal diamankan lantaran terindikasi tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi dan selanjutnya akan dilakukan pembinaan di kantor Satpol PP.
Kepada awak media Kabid ( Kepala Bidang ) Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati Agus Sunarko mengatakan ;
“Ketika ada petugas parkir yang tidak memiliki KTA berarti itu ilegal, kondisi demikian akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Sampai saat ini, tindakan kami masih sebatas pembinaan. Jadi tidak ada penangkapan, tetapi kalau masih melanggar akan kita tindak dan naikkan ke tingkat yang lebih atas,” tegasnya
Kalau ada petugas parkir yang mengarahkan untuk parkir ke wilayah barat, lanjutnya, berarti melanggar dan akan dilakukan pencabutan KTA. Demikian halnya untuk kendaraan bongkar muat, tidak boleh di sisi barat dan harus di sisi timur.
“Kegiatan ini diharapkan bisa terealisasi dan dipatuhi sehingga arus lalu lintas lancar. Dengan kondisi ini, para pengendara juga nyaman serta teratur dan diharapkan semuanya terbantu,” himbaunya.
Pengendara dan pengguna jalan lainnya, menurut Agus, harus menaati aturan, diantaranya adalah tidak boleh parkir di rambu larangan parkir. Sedangkan untuk jalan Soetomo, rambu larangan parkir berada di sisi barat.
Dengan demikian, lanjutnya, semua pengendara tidak boleh parkir di sisi barat. Kalau masih membandel, akan dilakukan penindakan sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Semua kendaraan wajib parkir di lajur sisi timur jalan. Yang kedua, petugas parkir harus membantu karena mereka membantu pemerintah untuk menarik retribusi serta mengatur kendaraan untuk parkir tertib sesuai aturan,” terangnya.
Agus Sunarko juga menghimbau agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan pada lokasi yang ada rambu larangan parkir. Seperti halnya di sepanjang Jalan Dokter Susanto yang mana rambu larangan parkir berada di sisi barat.
Bila kantong parkir penuh, imbuhnya, masyarakat diharapkan mencari kantong parkir yang disediakan pemerintah yang ada di tepi jalan yang tidak melanggar aturan.
“Jadi kalau dikatakan tidak ada solusi itu perlu dikaji ulang. Yang jelas, semua wilayah yang sudah ada tanda larangan parkir, sudah melalui kajian yang matang dan tidak tiba-tiba dipasang,” urainya.
Ketika masyarakat merasa ada yang kurang pas atau hal yang ingin disampaikan terkait penempatan rambu atau tempat parkir, bisa menyampaikannya pada forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). “Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah, pemasangan rambu lalu lintas baik untuk larangan parkir atau lainnya sudah melalui kajian yang matang oleh para ahli dalam bidang lalu lintas,” ungkapnya.
“Ini merupakan puncak kegiatan yang telah dimulai pada September 2018 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tertib lalu lintas dan transportasi”, pungkasnya.
( Red / Tg )