Sejumlah Saksi Kasus Caprades di Pati Mengaku Diminta Menyiapkan Mahar hingga Ratusan Juta Rupiah

Daerah7 Dilihat

Semarang | Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Sejumlah saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengaku diminta menyiapkan uang hingga ratusan juta rupiah sebagai syarat mengikuti seleksi perangkat desa. (30/07).

Salah satu saksi, Dwi Purwati, calon Kepala Urusan Keuangan Desa Ronggo, mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyediakan uang sebesar Rp165 juta apabila ingin mengikuti proses pengisian perangkat desa.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/7/2026), Dwi menjelaskan bahwa informasi mengenai pembukaan seleksi perangkat desa pertama kali diperolehnya melalui media sosial Pemerintah Desa Ronggo pada Desember 2025. Namun, kepastian mengenai besaran uang yang harus disiapkan baru ia terima setelah dihubungi melalui telepon oleh Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, pada 14 Januari 2026.

Menurut kesaksiannya, saat itu ia diberitahu bahwa apabila ingin mengikuti seleksi jabatan Kepala Urusan Keuangan, dirinya harus menyiapkan uang sebesar Rp165 juta yang disebut sebagai biaya administrasi.

Tidak hanya itu, Dwi mengaku mendapat tekanan agar segera menyerahkan uang tersebut. Ia mengatakan diberi tahu bahwa apabila dana tidak diserahkan keesokan harinya, dirinya akan ditinggalkan dan tidak akan ada lagi pengisian perangkat desa pada tahun berikutnya.

Dengan waktu yang sangat terbatas, Dwi bersama keluarganya berupaya mengumpulkan dana dengan meminjam kepada kerabat dan tetangga hingga akhirnya terkumpul uang sebesar Rp165 juta.

Uang tersebut kemudian, menurut keterangannya di persidangan, diserahkan langsung kepada Kepala Desa Ronggo pada Jumat, 15 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat majelis hakim menanyakan apakah penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela, Dwi sempat menjawab bahwa dirinya ingin mengabdi kepada desa. Namun setelah kembali dimintai penjelasan, ia mengakui penyerahan uang itu dilakukan karena merasa terpaksa.

“Terpaksa, Pak,” jawab Dwi di hadapan majelis hakim.

Saksi Lain Mengaku Diminta Menyiapkan Dana yang Sama

Kesaksian serupa juga disampaikan Sulastri, calon Kepala Seksi Perencanaan Desa Ronggo. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima telepon dari Kepala Desa Ronggo pada 14 Januari 2026 yang menyampaikan bahwa dirinya harus menyiapkan uang sebesar Rp165 juta apabila ingin mengikuti seleksi perangkat desa.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung dalam perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan masih akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

 

(Red/Sh)