Pati , www.suarahukum-news.com – Satuan Unit Reskrim ( Resesere Kriminal ) Sektor Tambakromo Polres Pati telah berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah unit Hanphone merk xiomi Redmi 4.A dan Jam tangan merk FORMEK . ( 14 / 1 )
Kejadian bermula ketika Rumah salah seorang warga yang di ketahui bernama Saudara Sulistiyo bin Sarju Ds. Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati , sekitar pkl. 00.30 Wib dirinya hendak melaksanakan sholat Isyak . saat itu barang – barang miliknya masih berada ditempatnya , namun sekitar .02.30 Wib saat istri korban bangun kemudian mengetahui barang berupa Hanphone dan uang yang berada di dompet sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hilang , dan terlihat bahwa pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka .
Atas kejadian tersebut pihaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambakromo pada hari Senin tanggal 07 Januari sekitar pukul 12.00 Wib , dengan bukti Laporan Polisi nomor : LP/B/01/I/2019/Jateng/Res.Pati/Sek. Tbr, pada t 07 Januari 2019 .
Selanjutnya dari Mapolsek Tambakromo setelah menarima laporan dari saudara Sulistiyo langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga pada hari Minggu ( 13 / 1 ) Satuan Unit Reskrim Polsek Tambakromo berhasil meringkus pelaku yang berinisial ” SW ” alias ” Petek ” di Dkh. Pendem Ds. Tegalrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan .
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto ,S.Ik melalui Kapolsek Tambakromo AKP Haryono ,S.H , mengatakan ;
” Modus pelaku dengan cara merusak pintu belakang rumah korban kemudian pelaku masuk kedalam kamar untuk mengambil barang pada waktu malam hari ” tuturnya
Lebih lanjut Kapolsek Tambakromo AKP Haryono , S.H , mengatakan , ” Selain dapat mengamankan pelaku , kita juga berhasil menyita barang bukti 1 (satu) Unit Hanphone merk Xiomi redmi 4.A dari salah satu Counter HP yang berada di dkh. Karangjati Ds. Tegalrejo Kec. Wirosari Kab. Grobogan . Kemudian kita lakukan interogasi terhadap saudara ” MS ” ( pemilik Counter HP ) yang di ketahui bahwa barang bukti ( Hanphone ) tersebut adalah milik saudara ” SW ” alias Petek ( pelaku ) untuk diservis ( buka pasword ) , kemudian Unit Reskrim Polsek Tambakromo melakukan Penangkapan terhadap Saudara ” SW ” alias Petek di depan masjid turut dk.pendem desa Tegalrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan ” ungkapnya
” Selain dari perkara yang diadukan oleh saudara Sulistyo , selanjutnya kita melakukan interogasi lebih lanjut dan akhirnya mengembang menjadi menjadi beberapa Tkp ( tempat kejadian perkara ) antara lain , 1 . Uang Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) Tkp Ds. Maitan Kec. Tambakromo Kab. Pati , 2 . Merk Opo dn Uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Tkp Ds. Maitan Kec. Tambakromo Kab. Pati. 3 . Hp Xiomi Tkp Ds. Maitan Kec. Tambakromo Kab. Pati. , 4 . Hp Vivo Tkp Ds. Maitan Kec. Tambakromo Kab. Pati . selain itu pelaku yang berinisial ” SW ” juga pernah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun di Polres Grobogan dengan kasus yang sama ” pungkasnya
Atas kejadian tersebut pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun kurungan penjara .
( Red / Tg )