Sidak Komisi D DPRD Soal Penahanan Ijazah, Kepsek SMPN I Tayu; Itu Tidak Benar 

Daerah284 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Ramainya soal isu penahanan sejumlah Ijazah oleh pihak sekolahan membuat Jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Pati turun ke lapangan untuk memastikan perihal tersebut. Selain itu, sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D tersebut juga memastikan kondisi terkini pasca penolakan menu MBG oleh SMPN I Tayu pada Jumat (27/02) lalu. (02/03)

Dalam sidak kali ini, Komisi D meminta keterangan secara langsung atas adanya informasi yang berkembang di masyarakat tentang adanya penahanan sejumlah Ijazah bagi murid yang belum menyelesaikan administrasi.

Dalam kesempatanya, Teguh Bandang Waluyo mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima laporan tentang adanya penahanan sejumlah ijasah siswa oleh pihak sekolah yang dikarenakan belum menyelesaikan administrasi.

Kunjungan kerja mendadak (Sidak) Komisi D DPRD Pati di SMPN I Tayu, Senin (02/03). 

“Dari keterangan pihak wali murid menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil ijazah karena belum mampu bayar sisa administrasi dan atau pelunasan uajg gedung sebesar Rp 900 ribu rupiah,” ujar Bandang Teguh Waluyo, Ketua Komisi D DPRD Pati, Senin (02/03).

Sebelumnya, lanjut Bandang, memang ada salah satu siswa dari Desa Keboromo yang ijazahnya ditahan, sudah dua tahun tidak berani mengambil karena merasa belum membayar uang gedung sebesar Rp 900 ribu.

Kemudian, lanjut Bandang, yang bersangkutan mengadu di Kantor DPRD Pati dan akhirnya dikasih uang oleh pak ketua dewan (Ali Badrudin) untuk melunasi tunggakan uang gedung tersebut.

“Ya tadi dari wali murid sudah menyampaikan ingin melunasi tunggakan uajg gedung sebesar Rp 900 ribu tersebut, namun ditolak oleh pihak sekolahan. Dan ternyata kendala serupa juga dialami oleh beberapa siswa lain, karena tadi saya melihat ada puluhan ijazah yang belum diambil oleh para siswa,” lanjutnya.

Dalam sidak tersebut, Komisi D DPRD Pati juga menemukan beberapa persoalan lain seperti penggunaan Dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) pada Sekolahan SMPN I Tayu, serta masih didapati pula tentang adanya iuran sukarela yang nilainya juga dianggap cukup memberatkan orang tua siswa yang berpenghasilan rendah.

Sementara itu Kepala SMPN I Tayu menyatakan bahwa pihaknya tidak ada niatan untuk menahan sejumlah Ijazah milik siswa. Justru, dari beberapa murid maupun orang tua siswa justru putus kontak dan tidak ada yang menghubungi pihak sekolahan.

“Kami tidak ada niatan untuk menahan ijazah, justru ini sangat resiko, termasuk kerusakan atau lainnya. Sejauh ini, kami selalu terbuka dengan siapapun termasuk dari orang tua siswa yang ingin mengambil ijazah untuk anaknya,” jelas Sri Wahyuni, Kepala Sekolah SMPN I Tayu.

Kendala lain yang kami hadapi berkaitan dengan ijazah yang masih ada ini, adalah kami kesulitan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga siswa, karena ada beberapa nomor handphone yang dicantumkan ini sudah tidak aktif dan ada beberapa diantara lainya juga putus komunikasi.

“Kami berharap, dengan adanya hal ini, maka menjadi informasi bagi orang tua siswa khususnya para wali murid yang ijazah nya belum sempat di ambil. Silahkan ambil, segera hubungi pihak sekolahan untuk melakukan komunikasi dan hal ini gratis tidak dipungut biaya apapun,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala SMPN I Tayu juga berterimakasih atas kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Pati, tanpa kegiatan itu, isu ini (penahanan ijazah) masih menjadi narasi liar di tengah masyarakat.

 

 

 

 

 

(Red/Tg)