Siti Fatima Al Zana: Sesuai Putusan MA, Saudara UT di Putus 8 Bulan Masa Tahanan 

Daerah1258 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Siti Fatima Al Zana bersama team kuasa hukumnya Dr. Nimerodi Gulo, S.H, M.H, Selasa (24/10) siang telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pati untuk memberikan apresiasi atas penegakan hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 16/Pid.B/2023/PN.Pti tanggal 10 April 2023. (24/10)

“Dengan demikian, saudara UT secara sah dan terbukti dihadapan hukum serta dinyatakan bersalah, sehingga dirinya harus menjalani konsekuensi atas perbuatannya. Pasca putusan ini, saya masih berjuang untuk menuntut hak-hak saya yang belum terpenuhi. Apabila hal itu tidak diberikan, maka saya akan kembali mengambil jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana, karena surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang masih saya pegang,” kata Siti Fatima Al Zana, saat depan Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (24/10) usai menanyakan status UT atas proses hukumnya yang diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Pati.

Pada kesempatan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pati, Aji Susanto, dihadapan awak Media juga menyampaikan jika saudara UT sudah menyerahkan diri pada kemarin sore (Senin, 23/10/20) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan dasar hasil keputusan dari Mahkamah Agung untuk menjalani sisa masa tahananya.

Foto saat Siti Fatima Al Zana bersama Kepala Sub Seksi Registrasi dan Binkemas Lapas Kelas II B Pati, Selasa (24/10).

“Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa saudara UT dinyatakan terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan harus menjalani 8 bulan masa tahanan,” ujar Kasi Pidum, Aji Susanto sembari menujukan berkas penitipan status UT ke Lapas Kelas II Pati.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Binkemas Lapas Kelas II B Pati, Krismiyanto, telah membenarkan jika pihaknya memang menerima saudara UT dengan status Narapidana titipan dari Kejaksaan Negeri Pati untuk menjalani sisa masa tahanan sekitar 2 bulan 1 minggu, hal ini sebagaimana sesuai dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung.

“Memang benar, Lapas Kelas II B Pati pada kemarin sore sekitar pukul 14.00 WIB telah menerima narapidana titipan untuk melanjutkan sisa masa tahanan sesuai dengan hasil keputusan dari Mahkamah Agung,” jelas Krismiyanto di ruang Meting Room Lapas Kelas II B Pati siang ini.

Disinggung soal potongan masa tahanan di hari-hari besar maupun pada hari keagamaan, Krismiyanto kembali menyampaikan jika hal itu (potongan masa tahanan) hanya diberikan kepada narapidana yang statusnya menjalani hukuman di atas enam bulan.

“Hal ini berbeda dengan status UT. Karena, masa tahannya terputus dengan hasil putusan sebelumnya dari kantor Pengadilan Negeri Pati yang diputus enam bulan masa tahanan dan dinyatakan bebas bersyarat. Sementara putusan dari Mahkamah Agung telah menyatakan bersalah dan harus menjalani masa tahanan selama dua bulan, hal ini untuk menggenapi masa tahananya yang diputuskan harus menjalani delapan bulan masa tahanan. Artinya, disini ada jeda (waktu) untuk statusnya sebagai narapidana dalam suatu putusan hukum, sehingga untuk pengurangan masa tahanan yang putusannya dibawah enam bulan, memang tidak bisa. Akan tetapi soal masa tahanan itu bukan ranah kami, di sini kami hanya menerima titipan narapidana saja,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)