Pati, www.suarahukum-news.com | Dalam upaya untuk merealisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Pati telah menggelar acara Sosialisasi dan Evaluasi (Monev) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (30/06)
Acara yang dilaksanakan pada Kamis (27/06) di Pendopo Kabupaten Pati tersebut juga turut di hadiri oleh Sekda Pati serta sejumlah Kepala OPD.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Kominfo Pati tersebut digelar di Ruang Pragolo Setda Pati.
Dalam kesempatan itu, Henggar menyampaikan apresiasinya atas sosialisasi yang telah diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Pati.
“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, kita betul-betul tetap menjaga integritas, kolaborasi dan efektivitasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Henggar juga mengatakan, setelah sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD dapat melakukan pendalaman terkait informasi publik.
“Karena di dalam informasi publik, bukan berarti semua informasi harus dibuka secara total. Sebab terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan. Hal ini yang tentunya harus dipahami bersama,” jelasnya.
Pada saat itu, Henggar pun menegaskan bahwa informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak boleh dibuka untuk umum. Dan di Kabupaten Pati, menurutnya, ada sebanyak 18 informasi yang dikecualikan. Adapun sebelumnya ada sebanyak 24 informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum.
“Semoga kaitannya dengan informasi-informasi yang dikecualikan, ke depan dapat diefektivitaskan lagi. Dalam arti bahwa bisa dikurangi atau mungkin ditambah dan seterusnya yang tentunya dengan melihat situasi dan kondisi yang ada,” pungkasnya.
(Red/Sh)