SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN PATI

Daerah1513 Dilihat
Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2018 Di Aula Pendopo Kabupaten Pati

 

 

Pati , www.suarahukum-news.com – Bertempat di aula Pendopo Kabupaten pada hari Kamis (13/9) , telah di laksanakan acara Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak untuk masa akhir jabatan periode 2018 yang berada di wilayah Kabupaten Pati . ( 16 / 9 )

Acara yang di hadiri oleh Bupati Pati H . Haryanto , S.H , M.H , M.M , MSi , Wakil Bupati H .Saeful Arifin , Jajaran Forkompimda , Camat se-kabupaten Pati , Ketua BPD , Dan Kepala Desa Se -Kabupaten Pati , Asisten Dan Kabag Tata Pemerintahan ( Tapem ) .

Dalam sambutannya Bupati Pati Haryanto mengatakan ;

” Dari sebanyak 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pati yang mengajukan yankni ada 61 desa di 20 Kecamatan . oleh karena itu , hari ini kita adakan sosialisasi bersama Forkompimda , para asisten dan Kabag Tata Pemerintahanan serta Camat agar segera melakukan sosialisasi ke masing masing desa ” tuturnya

Masih Lanjut Bupati , ” Setiap desa akan memperoleh bantuan dana lebih kurang sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) untuk membiayai kartu suara , kotak suara , honorarium panitia serta perlengkapan pemilihan lainnya ” terangnya

Untuk itu , Jika di lapangan nanti ditemukan kendala yang tidak diatur dalam regulasi ataupun belum tercantum di Peraturan Bupati ( Perbup ) maka menurut Haryanto , panitia boleh menerima dana dari sumber lain yang sah yakni PADes , Calon Kepala Desa , Serta dari pihak lain .

” Dana yang didapat tidaklah sama, besarannya tergantung dari jumlah penduduk desa, semakin besar jumlah penduduknya maka bantuan keuangan yang diterima juga semakin besar sesuai dengan jumlah penduduk di desa tersebut ” imbuhnya

Untuk kondusifitas pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak mendatang , dari pihak Pemerintah Daerah sudah memberi perintah untuk segera melakukan pemetaan bagi Desa yang di anggap rawan dan agar segera membuat aduan kepada Forkompimda maupun ke pengawas supaya segera di lakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan supaya desa tetap kondusif . Serta mengacu Perda baru yakni Perda Nomor 9 tahun 2018 .

Untuk inventarisir calon dari luar wilayah belum ada sampai sekarang, karena belum ada pendaftaran , sebab ini baru tahap sosialisasi pembentukan panitia. Setelah itu, baru ada tahapan pendaftaran pemilih, penetapan calon dan lainnya . ( Red / Tugi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *