SOSIALISASI PENATAAN PKL , REVITALISASI SIMPANG LIMA PATI MENGACU PADA  PERDA NO . 2 TAHUN 2014 

Daerah1572 Dilihat
Sosialisasi penataan PKL  ( pedagang kaki lima ) di alun-alun Pati , sebelum di revitalisasi yang mengacu pada perda No .2 tahun 2014

Pati , www.suarahukum-news.com – Bertempat di aula Pendopo Kabupaten Pati pada hari Rabu ( 16 / 1 ) telah di gelar serangkaian acara yaitu Sosialisasi Penataan Pedagang Kaki Lima di alun-alun Pati , mengingat bahwa beberapa bulan mendatang tempat yang di mana mereka pakai buat jualan selama ini akan di revitalisasi sesuai acuan Perda No. 2 Tahun 2014 . ( 17 / 1 )

Acara sosialisasi yang di hadiri oleh Bupati Haryanto , Wakil Bupati Saiful Arifin , Sekertaris Daerah Suharyono , Kepala Disperindag Riyoso , Kepala BPKAD , Ketua Paguyuban Pedagang Alu-Alun Pati dan ratusan Pedagang Kaki Lima yang biasa mangkal di alun-alun Pati .

Sosialisasi di lakukan mengingat bahwa alun-alun Pati akan direvitalisasi sesuai acuan Perda no. 12 tahun 2014 . Bupati Haryanto dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa, terkait relokasi pedagang kaki lima (PKL), pihaknya telah mempersiapkan lokasi baru yang akan dipakai untuk ‘rumah baru’ PKL jauh – jauh hari sebelumnya.

Bupati Haryanto menegaskan bahwa, dalam relokasi PKL tidak ada unsur politik. Ia menjelaskan pembangunan Alun – alun ini bukanlah suatu keinginan, namun suatu kebutuhan. Sebab alun- alun merupakan fasilitas umum atau publik.

“Kalau keinginan ya cuma perorangan atau kelompok, hal ini lain karena program ini merupakan kebutuhan karena jauh lebih banyak jumlah masyarakat yang akan menikmati dari pada keinginan kelompok. Selain itu, program ini sudah direncanakan jauh – jauh hari sebelumnya”, tegasnya.

Relokasi pemindahan para pedagang kaki lima alun-alun simpang lima Pati sudah di sediakan tak jauh dari pusat jantung kota Pati yaitu di belakang GOR ( Gedung Olahraga ) atau lebih tepatnya berada di kawasan TPK ( Tempat Penimbunan Kayu ) Perhutani Kabupaten Pati . sehingga masih sangat terjangkau untuk jarak tempuhnya dari tempat perpindahan pertama ( alun-alun Pati )

“Di TPK Perhutani ini, fasilitas pun juga jauh lebih banyak, mulai dari luas tempatnya, tenda, toilet dan lain – lain yang sampai saat ini masih dibenahi dan diperbaiki. Waktu berjualan pun tidak ada batasan, 24 jam dari pagi sampai pagi lagi diperbolehkan. Beda dengan Aun – alun yang ada batasan waktu,” jelas Bupati

Bupati juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin ada hambatan maupun kesulitan bagi para PKL. Ia mengungkapkan tidak ada niatan sedikitpun untuk mematikan usaha rakyat dalam mencari nafkah. Untuk itu pihaknya menghimbau agar semua PKL bersama pemerintah bersama sama memikirkan bagaimana supaya rencana ini bisa berjalan dgn baik.

“Kalau ada masukan silahkan dikomunikasikan dengan pihak terkait, misal masih ada fasilitas yang kurang nanti akan kita fasilitasi,” imbuhnya.

Untuk cepat meramaikan lokasi baru, Bupati juga menghimbau untuk event maupun acara – acara yang sifatnya hiburan untuk dilaksanakan di tempat tersebut, sehingga menarik konsumen dan pembeli yang datang.
“Sekali lagi saya tegaskan, sudah jauh hari saya menyiapkan relokasi PKL ini, segala hal yang bersangkutan dengan jualan sudah kami antisipasi. Semua ini kami kerjakan, agar masyarakat dapat menikmatinya dan bukan untuk dinikmati Bupati maupun perorangan,” ujar Haryanto.

Pemerintah daerah telah mengalokasikan 2,4 miliar sebagai bentuk perhatian kepada para PKL untuk relokasi ini. “Semaksimal mungkin kami selalu berusaha agar roda perekonomian para PKL selalu berjalan”, pungkasnya.

( Red / Tin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *