Pati , www.suarahukum-news.com – Kawanan kelompok pelaku perampokan bersenjata api dan senjata tajam yang telah beraksi di desa Panjunan , Kecamatan Pati , Kabupaten Pati , beberapa waktu lalu kini berhasil di ringkus oleh team Satreskrim ( Satuan Resesere Dan Kriminal ) Polres Pati pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 dan berhasil mengamankan 6 ( enam ) pelaku yang sempat melarikan diri di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang . Salah satu di antara mereka ( pelaku ) terpaksa mendapatkan hadiah timah panas oleh petugas karena hendak melawan saat akan dilakukan penangkapan di salah satu tempat hiburan malam yang ada di wilayah Jakarta Barat . ( 17 / 1 )
Di ketahui kejadian bermula pada hari Rabu ( 9 / 1 ) sekitar pukul 02 . 00 Wib di salah satu rumah pengusaha yang berinisial ” HM ” alamat Desa Panjunan Rt 22 / 33 Kecamatan Pati , Kabupaten Pati . bahwa dirinya baru saja menjadi korban tindak pidana pencurian di Sertai kekerasan oleh para pelaku komplotan perampok bersenjata api dan tajam hingga mengakibatkan kerugian material lebih kurang sekitar 1 , 3 M ( satu milyar tiga ratus juta rrupiah )
Akibat kejadian itu pihaknya ( korban ) melaporkan kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/004/I/2019/JATENG/RES PATI Pada hari Rabu ( 9 / 1 ) sekitar pukul 15 . 00 Wib di Mapolres Pati .
Selanjutnya setelah dari pihak kepolisian Polres Pati mendapat laporan dari saudara ” HM ” pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut . Setelah identitas dan ciri-ciri para pelaku di ketahui oleh para petugas , akhirnya team jajajaran Satreskrim Polres Pati memburu para pelaku , sehingga pada hari Senin tanggal ( 14 / 1 ) Satreskrim Polres Pati berhasil mengamankan 6 ( enam ) pelaku yang bersembunyi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang .
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly , S.I.K , dalam acara Konferensi Pers didepan gedung Satreskrim Polres Pati , siang itu pada hari Selasa ( 16 / 1 ) sekitar pukul 10 . 30 Wib , mengatakan ;
” Kronologi kejadian adalah bermula Pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2019 sekira pukul 02.00 wib saat korban sedang tidur di kamar sebelah Utara , tiba – tiba terbangun karena pintu di dobrak oleh para pelaku , selanjutnya korban di ikat tangan dan kakinya oleh para pelaku dengan ancaman senpi pendek ( rakitan ) dan senjata tajam jenis parang dan meminta untuk menunjukan harta benda karena ketakutan korban membukakan brankas yang berisi perhiasan dan uang jenis dolar , untuk kerugian materi lebih kurang satu satu milyar tiga ratus juta rupiah ” tuturnya
Lebih lanjut Kapolres Pati mengatakan , ” Setelah kita mendapatkan laporan dari korban selanjutnya di lakukan penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP sehingga menemukan petunjuk bukti yang mengarah kepada ciri-ciri pelaku , selanjutnya team Satreskrim Polres Pati melacak keberadaan para komplotan perampok tersebut yang di ketahui telah bersembunyi di luar kota ” ungkapnya
” Selanjutnya pada hari Senin tanggal ( 14 / 1 ) Satreskrim Polres Pati berhasil mengamankan 6 ( enam ) pelaku berinisial ” IS , SL , SB , LH , RS , KS ” yang bersembunyi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang beserta barang bukti yaitu berberupa satu unit KBM TOYOTA INOVA warna abu – abu metalic No.pol L-1362-GN sebagai sarana , satu pucuk senjata api laras pendek warna hitam dan satu kantong plastik berisi beberapa emas, uang dolar dan uang rupiah ” pungkasnya
Atas kejadian tersebut para pelaku bakal di jerat dengan pasal 365 KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana ) dan dapat ketahui bahwa pasal 365 ayat 2 juga merupakan pasal pemberatan dari pasal 365 ayat 1 KUHP , yaitu dengan memperberat ancaman pidana penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun kurungan penjara .
( Red / Tg )