Pati , www.suarahukum-news.com – Sebanyak 156 Kepala Desa di Kabupaten Pati mendapatkan pengarahan langsung dari Bupati Pati Haryanto mengenai Bankeu ( bantuan keuangan ) untuk tahun 2018 lantaran ada di diantara mereka yang hingga saat ini belum menyelesaikan SPJ alias belum menyampaikan laporan administrasi dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan suatu pekerjaan kepada kantor pemerintah pati dalam hal ini di Kantor DPUTR Kabupaten Pati ( 27 / 10 )
Acara pengarahan yang di sampaikan langsung oleh Bupati Pati Haryanto di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUTR ) Kabupaten Pati pada hari Jumat ( 25 /10 ) kemarin, pihaknya menyampaikan amanat dan pesan agar para Kepala Desa segera mengirimkan SPJ supaya di tahun 2019 ini pibak desa bisa menerima bantuan keuangan lagi, baik dsri anggaran APBD maupun dari anggaran APBN .
156 kepala desa se- Kabupaten Pati mendapatkan pengarahan tentang Bantuan Keuangan (Bankeu) langsung oleh Bupati Pati Haryanto di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), pada jumat (25/10)
Bupati yang hadir dalam acara berpesan agar bantuan yang datang bertubi-tubi segera dipertanggung jawabkan dan diselesaikan
” Murni masih belum selesai, dan masih ada dana desa yang harus diselesaikan, dan masih ada hampir 36 miliyar lebih dan hampir semuanya dapat, oleh karena itu, saya pesan agar segera dilaksanakan dalam waktu yang hanya kurang dari dua bulan “, ujar bupati.
Dalam pengarahan bantuan keuangan ini, Bupati Haryanto memberi teguran serta sanksi bagi desa-desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2018 .
“ Sanksinya kami tidak akan mencairkan bantuan keuangan di tahun ini bagi desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban atau SPJ-nya. Karena SPJ tahun 2018 saja belum selesai, masak akan ditambahi beban lagi bikin SPJ tahun 2019, kalau dicairkan harus ditanggung jawab oleh ketua DPU ”, tegasnya.
Bagi desa yang hingga saat ini belum menyelesaikan, lanjut Bupati, pihaknya terpaksa akan merealisasikan bantuan 2019 ini pada tahun 2020 mendatang.
Selain itu, bupati juga menegur kepada kepala desa yang membuat uang bantuan dari pemerintah disalahgunakan sebagai tambahan pencalonan Pilkades bulan depan ;
” Jangan sampai bantuan ini dipakai untuk pilkades, jadi harus diingat-ingat, dan jangan sampai PJ ditumpuk-tumpuk dan tidak selesai akhirnya PJ jadi numpuk-numpuk dan tidak karuan “, jelas bupati.
Di hadapan 156 kepala desa yang hadir, Haryanto pun menambahkan bahwa jumlah desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dan yang serapan serapan anggarannya masih 0 persen berjumlah 15 desa.
Sedangkan yang terelisasi tidak sesuai target ada sekitar kurang lebih 300 desa.
Selaku kepala daerah, Haryanto berharap agar semua desa tidak ada yang tertunda penerimaan bantuannya. ” Saya tegaskan segera diselesaikan dan dipertanggung jawabkan, jangan sampai ngoyo program tapi akhirnya tidak diselesaikan “, tegas bupati.
Untuk tahun ini bantuan keuangan infrastruktur, nilainya mencapai Rp 85.5 miliyar, yang dialokasikan untuk 156 desa se-Kabupaten Pati
Kepala DPUTR, Ahmad Faisal melaporkan bahwa bantuan sosialisasi keuangan perubahan tahun 2019 yang diserahkan ke desa-desa yang akan dicairkan minggu depan.
Sekitar 156 desa, dengan jumlah 287 kegiatan, tahun ini diberi anggaran bankeu berkisar antara 50 – 200 juta rupiah.
Serapan anggaran dari DPUTR sendiri pada rapat rakorpok minggu lalu sangatlah rendah, jadi sangat wajar jika kepala desa yang ditegur bupati diberikan sanksi.
” Kita sudah ada teguran, maka jika LPJ tidak diselesaikan sanksinya kami tidak akan mencairkan SPJ tahun ini, nanti mohon kebijakan dari ketua dewan dan bupati agar nanti dapat memilih mana yang lebih dulu dicairkan, karena ada yang sudah kami berikan surat teguran sampai tiga kali. Nah, untuk yang minggu ini tidak menyerahkan LPJ ke kami, nanti kami akan melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk selanjutnya kami serahkan kepada para camat agar beberapa desa yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan ”, tutup Faisal
( Red / Rn )