Semarang, www.suarahukum-news.com | Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.
JPU juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan. Salah satu hal yang dinilai memberatkan adalah perbuatan terdakwa disebut berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif maupun pemerintahan daerah. Jaksa juga menyebut Sudewo tidak mengakui perbuatannya.
Perkara yang menjerat Sudewo merupakan dakwaan kumulatif yang mencakup dua perkara korupsi, yakni dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa
Dalam perkara pertama, JPU mendakwa Sudewo melakukan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati.
Menurut uraian dakwaan yang diberitakan dalam persidangan, calon perangkat desa disebut diminta menyediakan uang dengan nominal antara Rp165 juta hingga Rp225 juta, bergantung pada jabatan yang hendak ditempati. Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui sejumlah kepala desa dan totalnya mencapai sekitar Rp2,49 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proses pengisian jabatan di tingkat pemerintahan desa yang seharusnya berlangsung berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek DJKA
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan ketika Sudewo masih menjadi anggota DPR RI.
JPU mendakwa adanya penerimaan commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, total penerimaan yang diuraikan jaksa mencapai sekitar Rp3,8 miliar, termasuk penerimaan uang tunai sekitar Rp1,37 miliar serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai sekitar Rp150 juta.
Dengan demikian, tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum yang masih berjalan. Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan memasuki tahapan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perlu ditegaskan, tuntutan jaksa bukanlah putusan pengadilan. Status bersalah secara hukum pidana ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang perkara Sudewo kini memasuki fase penting yang akan menguji argumentasi JPU maupun pembelaan terdakwa di hadapan majelis hakim. Publik pun masih menunggu proses persidangan hingga putusan akhir dibacakan.
(Red/Tg)












