Sukanto; Kawin Siri Bukan Untuk Pembenaran, Namun Tuduhan Asusila Tidak Mendasar

Opini899 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Sukanto Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati telah membantah dugaan atas tindakan Asusila dan Kumpul Kebo sebagaimana dinarasikan beberapa warga yang akhirnya berujung viral diberbagai pemberitaan media massa. Pasalnya, setelah kandas hubungannya dengan istri pertama dan berujung pada perceraian, selanjutnya Sukanto berusaha membangun biduk rumah tangga dengan istri keduanya (MM) yang ia nikahi secara sah menurut syariat dan agamanya. (14/02)

Hal ini (nikah siri) dilakukan Sukanto untuk menghindari fintah dalam kepercayaan agamanya, sembari menunggu berakhirnya masa Iddah pasca perceraian dan masih dalam pengurusan dokumen administratif, meliputi pergantian status (perkawinan) pada identitas kependudukan (KTP/KK), sebagai persyaratan perkawinan tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Sukanto sebagai masyarakat Jawa yang masih kental dengan kultur dan budayanya (adat), pihaknya (keluarga Sukanto) juga masih menunggu hari baik menurut perhitungan pasaran dalam kalender Jawa untuk melangsungkan ijab qobul pernikahan secara tercatat, agar senantiasa mendapatkan keberkahan dan kebahagiaan dimasa mendatang.

 

Baca juga link dibawah ini; >>>>>>>>>>>

https://suarahukum-news.com/kades-tanjungrejo-buka-suara-tentang-legalitas-status-saya-nikah-siri-pasca-cerai/

 

Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Isteri, hal ini untuk memberikan kepastian tata cara dan prosedur pencatatan pernikahan bagi bekas suami yang akan menikahi perempuan lain dalam masa idah istrinya.

Setidaknya terdapat 5 (lima) ketentuan dalam surat edaran ini, diantaranya sebagaimama yang telah dituangkan dalam point/angka (1) “Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah”. Dan point/angka (3) “Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa idah bekas isterinya”.

“Putusan (cerai hidup) dari Pengadilan Agama Pati adalah tanggal 31 Desember 2024 dan saya melaksanakan pernikahan yang sah menurut syariat dan agama adalah pasca putusan tersebut, yaitu pada awal bulan Januari 2025. Adapun pernikahan secara agama ini sudah sesuai dengan syarat dan rukun hukum Perkawinan dalam kepercayaan kami,” ungkap Sukanto, Kamis (13/02).

Untuk diketahui, Perkawinan dianggap sah sesuai dengan agama, telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut berbunyi,”Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Sementara itu rukun dan syarat perkawinan bagi umat Islam diatur dalam Pasal 14 sampai Pasal 29 dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mana telah mengatur tentang rukun dan syarat perkawinan. KHI tidak membedakan antara rukun dan syarat perkawinan, dan keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur tentang rukun perkawinan dan menjelaskan bahwa untuk melaksanakan perkawinan, harus terpenuhi lima rukun, yakni ada calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan prosesi ijab-qabul.

Meskipun Sukanto sudah melaksanakan Perkawinan sah menurut syariat dan agamanya, akan tetapi hubungannya dengan perempuan berinisial MM tersebut justru dinarasikan dan mendapat tuduhan sebagai pasangan kumpul kebo dan perselingkuhan serta di anggap sebagai perbuatan Asusila. Hal ini sangat bertentangan dengan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Adapun tuduhan tersebut (Asusila) dianggap Sukanto belum selaras dengan pembuktian tindakan asusila yang didasarkan pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindakan asusila adalah: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.

Selain itu, beberapa pasal KUHP yang mengatur tindakan asusila adalah Pasal 281 KUHP mengatur tindakan tidak senonoh di tempat umum, Pasal 289 KUHP mengatur perbuatan cabul, Pasal 290 KUHP mengatur pelecehan yang dilakukan secara fisik, Pasal 291 KUHP mengatur pelecehan seksual di bawah umur, Pasal 418 ayat (1) KUHP mengatur percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya. Selain KUHP, ada juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan pornografi atau media asusila.

“Tuduhan perbuatan asusila dan kumpul kebo adalah kurang tepat dan itu tidak benar serta kurang mendasar. Karena tidak sesuai dengan fakta, dasar hukum maupun peraturan perundang-undangan yang telah mengatur tentang perbuatan asusila. Kemudian, tindakan Asusila yang bagaimana  yang telah saya lakukan pada tanggal 17 Januari 2025 tersebut,” imbuh Sukanto.

Peristiwa tanggal 17 Januari 2025 juga di nilai oleh Sukanto bahwa kurang mengedepankan azas kemanusiaan dan keadilan sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang telah menjamin hak-hak perempuan. Bahkan, kami juga mendapat kekerasan verbal oleh beberapa oknum yang menurut kami telah memiliki unsur kepentingan dan tujuan tertentu.

 

Baca juga link dibawah ini; >>>>>>>>>>>

https://suarahukum-news.com/dugaan-pelengseran-kades-pasca-viral-isu-perselingkuhan-sukanto-berikan-tanggapan-begini/ 

 

Bahkan, hak-hak istri saya selaku seorang perempuan dan sebagai warga negara Indonesia telah diabaikan. Padahal, didalam peraturan perundang-undangan telah disebutkan bahwa hak-hak dan kewajiban warga Indonesia dimata hukum adalah sama.

“Dari peristiwa tanggal 17 Januari 2025, saya tidak mencari pembenaran dengan status yang kami miliki (nikah siri/kawin tidak tercatat). Meskipun status hubungan kami itu jelas (bukan kumpul kebo/hubungan tanpa status). Kemudian hubungan (status perkawinan siri/tidak tercatat) juga tidak bisa dianggap sebagai tindakan Asusila sebagaimana di narasikan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Hubungan kami (suami-istri) juga kurang tepat jika dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, karena proses dan tahapan pernikahan dengan istri saya MM sudah kami laksanakan sesuai dengan sarat dan rukun perkawinan sebagaimama diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sukanto.

Untuk diketahui, hak-hak perempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi; (1) Hak memilih pasangan hidup secara bebas, (2) Hak mendapatkan perlindungan khusus dalam bekerja, (3) Hak melakukan perbuatan hukum sendiri, (4) Hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, (5) Hak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Sementara Undang-undang yang mengatur hak-hak perempuan di antaranya seperti, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Dalam hal ini, kami juga berharap agar persoalan ini segera rampung dengan tetap mengedepankan azaz kemanusiaan yang berkeadilan. Sehingga, tidak ada satupun hak-hak kami sebagai warga negara Indonesia yang dikebiri oleh beberapa oknum dengan tujuan untuk menjatuhkan posisi dan jabatan ini sebagai kepala desa. dapat menciptakan situasi yang kondusif. Dan kami juga mengimbau kepada masyarakat Desa Tanjungrejo agar tidak mudah terprovokasi atas isu provokatif yang dapat memecah belah persatuan dan kerukunan antar sesama warga,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Red/Tg)

News Feed