Tak Ingin Kembali Ke Zona Merah, Bupati Pati Menghimbau Agar Tidak Menggelar Takbir Keliling

Daerah1023 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com – Pemerintah Kabupaten Pati pada hari Rabu ( 20/ 05) talah menggelar Rapat koordinasi dalam rangka pembahasan malam takbir dan hari raya Idul Fitri 1441 hijriyah berlangsung di Ruang Joyo Kusumo. ( 23 / 05 )

Rapat yang dihadiri oleh Bupati Pati, Wakil bupati, bersama jajaran Forkopimda, OPD dan ormas Islam hadir untuk membahas persiapan Idul Fitri dengan situasi berbeda dari tahun – tahun sebelumnya.

” Kita duduk bersama ini dengan tujuan membuat satu pemahaman bersama, agar di dalam keputusan yang dibuat nanti bisa menjadi satu rujukan dan informasi yang keluar tidak berbeda beda “, ungkap Bupati mengawali rakor itu.

Melihat perkembangan situasi penanganan Covid-19, Bupati mengatakan tidak ada yang tahu sampai kapan wabah ini akan berlanjut. Ia mengungkapkan masing- masing daerah punya persoalan yang berbeda.

” Banyak masyarakat yang menganggap Covid adalah biasa saja. Jadi hanya orang-orang tertentu yang memahami, padahal pemahaman dan sosialisasi tiada henti kita lakukan “, ujar Bupati.

Haryanto menjelaskan sesuai website corona Provinsi Jawa Tengah, saat ini Kabupaten Pati sudah berada di zona hijau. Untuk itu ia meminta seluruh ormas yang mempunyai banyak jamaah agar dapat bersama- sama ikut mempertahankan kondisi yang telah baik ini.

” Kita semua pasti tidak menginginkan setelah lebaran terjadi kenaikan jumlah kasus Covid “, imbuhnya.

Melihat situasi saat ini, Bupati menegaskan pemerintah tidak melarang sholat Ied, takbir dan silahturahmi yang sudah menjadi adat kebiasaan. Namun untuk pelaksanaannya, Pemkab mengatur kegiatan tersebut dilakukan dengan wajib mematuhi protokol kesehatan Covid- 19.

Oleh karena itu, Bupati mengajak MUI, PC NU, PD Muhammadiyah, FKUB, Kemenag dan Forkopimda Kabupaten Pati dalam musyawarah, untuk menentukan perlu tidaknya membuat surat edaran terbaru atau surat edaran hasil kesepakatan bersama pada 16 April lalu.

Bupati juga mengimbau muspika dan kepala desa atau lurah di wilayahnya untuk segera berkoordinasi agar memastikan tidak ada penyelenggaraan takbir keliling pada perayaan Idul Fitri 1441 H.

” Jika ditemukan takbir keliling segera diambil tindakan tegas untuk diamankan “, imbau Bupati.

Sementara untuk sholat Idul Fitri, Bupati mengatakan masyarakat dapat melaksanakan di rumah masing- masing bersama keluarga.

Namun bagi takmir masjid yang menyelenggarakan sholat Idul Fitri berjamaah, harus benar- benar memperhatikan protokol kesehatan serta tidak menyelenggarakan silahturohmi yang mengumpulkan banyak orang.

” Untuk memberikan pemahaman dan perhatian pada masyarakat, ketentuan- ketentuan di atas agar disampaikan melalui pengeras suara di masjid dan mushola serta siaran keliling desa ” , tandasnya.

 

( Red / Fn )