Pati, www.suarahukum-news.com | Wilayah dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, sejumlah tempat hiburan malam menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Pati selama di bulan suci Ramadhan. Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra saat menghadiri Rapat Koordinasi Rakor) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Kamis (19/02) di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati. (20/02)
Dalam rapat kordinasi ini, diketahui telah membahas kesiapan pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas Ramadan, termasuk penegakan peraturan daerah dan pengaturan aktivitas masyarakat.
Dalam kesempatanya, Plt. Bupati Pati telah meenyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati akan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan Hal ini untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah dengan khidmat.
“Perda nomor 8 tahun 2013 ini mengatur tentang penutupan hiburan malam di Kabupaten Pati. Dan keesepakatannya harus ditutup pada H-7 dan H+7 pada saat bulan suci Ramadan,” tegas Chandra dalam paparannya.
Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Pati telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah titik, termasuk kawasan Ngemblok City dan sejumlah tempat hiburan malam.
Menurutnya, masukan terkait rehabilitasi saat penertiban juga menjadi bahan perhatian, namun penindakan tetap harus dilakukan secara tegas dan terukur.
“Ngemblok City sudah kami koordinasikan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan sidak di tempat tersebut. Tadi ada masukan terkait rehabilitasi pada saat penertiban, yaitu direhabilitasi di Solo,” ujarnya.
Plt Bupati Chandra juga menyinggung soal tradisi dan aktivitas masyarakat selama Ramadan. Ia juga menilai tongtek masih dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu ketertiban, lalu takbir keliling juga diperbolehkan di wilayah masing-masing, serta pasar Ramadan juga diharapkan dapat dikemas lebih meriah
“Tongtek ini tradisi tahunan (tiap bulan Ramadhan) masyarakat lokal, cuma ya jangan sampai mengganggu dengan suara yang keras. Kalau tongtek masih sewajarnya untuk membangunkan sahur, saya kira masih diperbolehkan,” pungkasnya.
(Red/Tg)






