TERDUGA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL DI MUNA TERANCAM 20 TAHUN PENJARA

Hukum & Kriminal976 Dilihat
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia , Arist Merdeka Sirait ( dok/foto di tengah memakai kacamata dan berjenggot puith ) menyampaikan, ” tidak kata damai dan toleransi bagi para pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak – anak,”. Sabtu ( 5/10 )

Jakarta , www.suarahukum-news.com – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait pada hari Sabtu ( 5/10 ) kembali lagi menegaskan bahwa tdak ada kata damai dan toleransi untuk kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan yang memiliki jabatan sebagai salah satu ( oknum ) Wakil Bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap gadis belia yang bernama Bunga ( nama samaran ) yang usianya masih di bawah umur, atau lebih kurang sekitar 14 Tahun . ( 9 / 10 )

Dalam keterangannya , Arist Merdeka Sirait menegaskan, bahwa , ” Sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan dari PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Wakil Bupati Muna terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun dan diberhentikan dari tugas dan jabatannya , ” terangnya

Demikian juga , Lanjutnya , ” Bersesuaian dengan dengan Ketentuan UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bagi siapapun yang menjadi perantara yang sengaja mengekploitasi dan menyediakan anak untuk dijadikan korban kejahatan seksual , maka pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun pidana penjara , ” lanjutnya

Selain itu , Arist juga menambahkan , atas perbuatan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut , Komis Nasional Perlindungan Anak Indonesia akan segera mendesak Gubernur Sulawesi Utara untuk meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar menonaktifkan oknum pejabat tersebut dari jabatannya .

Demi keadilan hukum bagi korban, dan memastikan proses hukumnya, untuk itu KOMNAS Perlindungan Anak akan terus mengawal proses hukum dan memberikan dukungan kepada Polres Muna.

Sementara itu Kapolres Muna AKBP Dedy Nugroho saat di konfirmasi oleh Arist Merdeka Sirait ( Ketua Komnas Anak Indonesia ) pihaknya mengatakan bahwa saat ini masih mengumpulkan bukti dan saksi saksi untuk mengungkap kasus tersebut terhadap terduga pelaku, selain itu, Ia juga belum bisa memastikan apakah perbuatan tersebut dilakukan oknum pejabat atau bukan.

” Saat ini kami masih mengumpulkan bukti dan saksi saksi. kalau yang menyebut pejabat itu kita masih dalami tapi kalau dari keterangan itu memang arahnya ke sana mengarahnya kepada seorang oknum di duga sebagai pejabat, ” kata Dedy kepada Arist

Sejauh ini, lanjut Dedy , ” Sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya antara lain orang tua korban selaku pelapor , ” tambahnya

Dalam kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku perdagangan anak di bawah umur itu. Kita sudah menetapkan satu orang tersangka berjenis kelamin perempuan yang diduga sebagai perantara perdagangan anak. Dan yang sudah jadi tersangka ini belum menyebut bahwa yang dimaksud pelaku itu adalah seorang Wakil Bupati Muna.

Jika dari keterangan saksi- saksi dan bukti yang ada bahwa terduga pelaku adalah oknum pejabat yang dalam hal ini memimpin sebuah wilayah di Muna, maka ada prosedur yang harus dilakukan seperti meminta ijin dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Atas kasus Kejahatan Seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat pemerintahan, Arist Merdeka Sirait mengajak seluruh elemen masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat Sulawesi Utara untuk ikut membangun gerakan perlindungan anak berbasis kampung dan desa atau masyarakat.

” Inilah kesempatan bagi masyarakat Muna untuk mengkahiri kekerasan terhadap anak baik dilingkungan rumah, lingkungan sosial anak, sekolah dan ruang publik.. Apalagi dugaan kejahatan seksual itu dilakulan pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi roll model melawan kejahatan seksual , ” pungkas Arist saat msengahiri kererangannya

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *