Boyolali,www.suarahukum-news.com-Tiga Pilar Kecamatan Mojosongo,Kamis (21/01) menggelar Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Mojosongo Iptu Danang W, S.H, dengan Menerapkan Surat Edaran Bupati Boyolali No.300 / 567 / 5.5 / 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada pelaku usaha di Pasar Lawang dan sekitar Desa Tambak, Mojosongo, Kabupaten Boyolali.(22/01)
“Dalam pelaksanaan tugas rutin tersebut, Yang paling utama adalah penerapan disiplin protokol kesehatan kepada warga yang beraktifitas di tempat umum,” Ujar Danang.
Tetap waspada, Terhadap situasi kamtibmas lingkungan Pasar. Karena wabah virus corona masih berada disekitar kita, bahkan saat ini terjadi trend peningkatan dalam kasus penyebarannya.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, bersifat pendisiplinan kepada warga yang beraktifitas di tempat umum. Dan selalu menyampaikan kepada masyarakat agar menerapkan pola hidup sehat,”pungkasnya.
(Red/Sh)