TILEP DANA UPK SYEH JANGKUNG, PELAKU DI COKOK POLISI BESERTA BARANG BUKTI

Hukum & Kriminal1495 Dilihat
Konferensi Pers terkait ungkap kasus tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) di UPK Syeh Jangkung . Jumat ( 11 / 10 )

Pati , www.suarahukum-news.com – Bertempat di halaman Kantor Mopolres Pati pada hari Jumat ( 11/ 10 ) telah di gelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) di UPK Syeh Jangkung Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dengan total kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah . ( 11 / 10 )

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, S.Ik dalam keterangannya mengatakan bahwa, sekitar pada bulan Agustus 2014 hingga Januari 2015 , tersangka yang merupakan ketua SPP di Desa Trimulyo telah mengajukan pinjaman di UPK Syeh Jangkung ;

” Namun, pada tanggal 15 Juli 2015, tersangka ini tidak melakukan pembayaran kepada UPK Syeh Jangkung , kemudian dari Badan Pengawas UPK Syeh Jangkung yang bernama Sugiyanto melakukan klarifikasi kepada tersangka yang melainkan adalah ketua SPP Desa Trimulyo Kecamatan Kayen , ” ujarnya

Tersangka yang merupakan ketua SPP Desa Trimulyo Kecamatan Kayen , dengan modus meminjam sejumlah KTP lalu di foto copy kemudian di ajukan sebagai anggota Simpan Pinjam Perempuan Desa Trimulyo , namun setelah pencarian ( realisasi ) para pemilik KTP pun tidak mengetahui maupun menerima uang dari pinjaman yang di maksud .

Dalam keterangan saksi , Lanjutnya ,” Tersangka ini telah meminjam KTP kepada beberapa orang. Kemudian KTP itu digunakan oleh tersangka untuk meminjam uang ke UPK Syeh Jangkung , ” tambahnya

Kemudian oleh tersangka, uang hasil pinjaman itu digunakan secara pribadi. Bahkan anggota kelompok yang dipinjami KTP juga tidak mengetahui . Adapun jumlah uang yang digelapkan tersangka sebanyak Rp 156.884.800. Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk berobat ;

“ Tersangka ini berhasil kami amankan di Jakarta beserta barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian yaitu uang sebesar Rp 50 juta dan satu bendel dokumen pengajuan, pencairan serta berita acara penyelesaian masalah pinjaman UPK Syeh Jangkung , kemudian atas tindakan tersangka kerugian negara mencapai Rp 260.750.000 , ” terangnya

Atas perbuatan nya, kini tersangka terancam dengan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya paling singkat 20 tahun kurungan penjara.

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *