TINDAKLANJUTI EVALUASI GUBERNUR , BEBERAPA OPD AKAN GESER PADA APBD PERUBAHAN 

Daerah1312 Dilihat

 

Tindak lanjuti evaluasi Gubernur , Bipati  akan geser APBD Perubahan beberapa OPD , Senin ( 16 / 9 )

Pari , www.suarahukum-news.com –  Bertempat di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pati pada hari Senin, (16/9) telah digelar rapat paripurna pengesahan hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur Jateng terhadap RAPBD perubahan Kabupaten Pati tahun anggaran 2019 . ( 17 / 9 )

Bupati Pati Haryanto menyampaikan berdasarkan evaluasi Gubernur Jawa Tengah terdapat beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dan disempurnakan sebelum Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun 2019 dan Rancangan Perbup tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2019 ditetapkan.

” Pendapatan daerah pada perubahan APBD mengalami peningkatan dibandingkan dengan APBD Murni tahun anggaran 2019. Mengingat pendapatan daerah tersebut akan digunakan untuk mendanai pengeluaran daerah ,” ungkap Bupati.

Bupati pun mengatakan harus melakukan prognosis target pendapatan secara akurat sesuai potensi sumber pendapatan yang ada di Kabupaten Pati berdasarkan peraturan perundang undangan, dan memperhatikan perkembangan berbagai indikator perekonomian nasional dan daerah yang dapat mempengaruhi realisasi pendapatan daerah dimaksud.

Disampaikan juga bahwa berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat 2 Undang – undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang – undang.

Berkaitan dengan pendapatan yang berasal dari dana bagi hasil, dana transfer dari pemerintah pusat dan lain – lain, pendapatan daerah agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang melandasinya.

” Selain menindaklanjuti hasil evaluasi gubernur tersebut, kami juga merencanakan untuk melakukan pergesaran anggaran pada beberapa OPD mengingat setelah dikoreksi kembali terhadap beberapa kegiatan, perlu dilakukan penyesuaian dengan pergeseran antar kegiatan, antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek ,” terang Bupati.

Tak hanya itu, dalam penganggaran pembiayaan daerah, Pemkab Pati juga harus menyesuaikan dengan jumlah SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang tercantum dalam Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan harus secara terus menerus serta konsisten dalam melakukan langkah – langkah percepatan penyerapan anggaran. Hal ini dilakukan guna menghindari besarnya SiLPA pada tahun anggaran 2019.

 

( Red / Ptr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *