Serang, www.suarahukum-news.com – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy bersama Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Wirdhan Denny, M.M., M.H mengunjungi Kampung Tangguh Nusantara Kalimaya di Link Pipitan Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang. ( 25/08 )
Dalam kunjungannya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy sekaligus mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Banten.
“Dan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten, kami sudah mengeluarkan Pergub nomor 38 tahun 2020 sebagai turunan dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Banten,” kata Andika Hazrumy usai meninjau Kampung Tangguh Nusantara Kalimaya di Pipitan. Selasa, (25/08/2020).
“Pergub ini tentang pengetatan pendisiplinan protokol kesehatan, salah satunya yang diatur terkait dengan penggunaan masker bagi masyarakat khususnya di tempat umum. Dan Pergub ini sudah ditandatangani, dan dari sisi teknisnya pun juga sudah disepakati baik dari pemerintah Provinsi Banten baik Polda Banten, Korem 064 Maulana Yusuf maupun Korem 052 Wijayakrama karena di dalam Inpres tersebut pemerintah daerah dapat melibatkan unsur TNI Polri dan juga tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk dapat menjalankan dan mendisiplinkan protokol kesehatan,” lanjut Andika Hazrumy.
Andika Hazrumy menambahkan bahwa peraturan tersebut bukan untuk menghukum masyarakat melainkan untuk mengedukasi.
“Sekarang yang kami laksanakan adalah sosialisasi dan edukasi, dimana kami bersepakat dengan Pak Kapolda Banten dan Wakapolda serta Pak Danrem, bahwa kondisi peraturan ini bukan untuk menghukum tetapi untuk memberikan sarana edukasi bagi masyarakat agar masyarakat ini terkait dengan penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dalam mencegah covid 19,” tambah Andika Hazrumy.
Dan terkait sanksinya, Andika Hazrumy menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran kepada masyarakat.
“Sanksinya ini juga urunan yang memang sudah ada dalam poin Inpres, salah satunya teguran untuk individual dan yang kedua adalah pekerja Sosial apabila terjadi berulang-ulang kali maka individu tersebut maka individu tersebut dikenakan denda uang sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 300.000. Namun kami bersepakat dengan Pak Kapolda Pak Danrem bahwa kedepan penekanan kita lebih pada edukatif. Jadi lebih pada teguran dan pekerjaan sosial agar masyarakat ini sadar terkait penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum seperti pasar, terminal, stasiun tempat ibadah, tempat pariwisata dan perkantoran,” jelas Andika Hazrumy.
Sementara itu, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Wirdhan Denny, M.M., M.H juga memberikan himbauan kepada masyarakat.
“Berkaitan dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Pergub nomor 38 Tahun 2020 Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita ikuti, mari kita sadarkan diri kita agar kita bisa melaksanakan protokol kesehatan secara baik,” ujar Wirdhan Denny.
“Karena nanti implementasinya di lapangan seperti apa yang tadi saya sampaikan bahwa kami bersama TNI dan aparat pemerintah daerah akan menindaklanjuti bagi yang melanggar protokol kesehatan tersebut,” lanjut Wirdhan Denny.
Wirdhan Denny menambahkan bahwa saat ini masih berupa sosialisasi.
“Dan kami tidak henti-hentinya menghimbau dan mengingat kepada masyarakat. Langkah awal, kita memberikan implementasinya adalah melakukan edukasi dan sosialisasi dulu kepada masyarakat antara seminggu sampai dua Minggu setelah itu baru kita melaksanakan atau memberikan sanksi kepada masyarakat,” jelas Wirdhan Denny.
Masih kata Wirdhan Denny, “Oleh karena itu, sebelum sanksi itu kita berikan kami tentunya menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Banten agar betul-betul mematuhi protokol kesehatan, karena kesehatan kita untuk kita sendiri jadi kita jaga kesehatan kita sehingga kita tidak menularkan kepada orang lain,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan pemerintah tersebut.
“Terkait Inpres dan Pergub tersebut, mari kita patuhi bersama, jangan sampai kita melanggarnya. Dengan kita mengikuti peraturan dari pemerintah kita turut andil dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,” ujar Edy Sumardi.
Turut hadir dalam peninjauan Kampung Tangguh Nusantara Kalimaya di Link Pipitan Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka tersebut ialah Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S. I. K., M. Si, Dandim 0602/Serang Kolonel Inf Soehardono, Walikota Serang H. Syafrudin dan unsur forkopimda lainnya.
( Red / Sh )