Pati , www.suarahukum-news.com – Pelaku kejahatan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHAP , telah kembali beraksi dan membobol dua pintu ruko yaitu ” Toko Titik ” dan ” Mini Market Garuda Yeksa ” yang berada di Dk Sleko Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati , atau lebih tepatnya di sebelah utara dari lampu merah perempatan Jakenan , dalam kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian materi lebih kurang di tafsir hingga 135 juta rupiah .
Kronologi kejadian bermula , ketika pada hari jum’at ( 29 / 3 ) , sekitar pukul 07. 30 WIB , pemilik ” Toko Titik ” hendak mengawali aktivitas paginya , namun betapa terkejut ketika melihat kondisi pintu toko miliknya sudah dalam keadaan rusak serta terdapat bekas congkelan dengan benda keras , tak hanya itu selain toko miliknya ( toko titik ) mini market yang berada disampingnya juga dalam keadaan yang sama terdapat bekas congkelan yang mengakibatkan pintu toko rusak .
Selanjutnya setelah melihat hal itu , kemudian pemilik toko titik ( Pongki ) segera masuk kedalam toko serta mengecek barang – barang toko bersama dua orang saksi yaitu yang berinisial ” SR ” ( 34 ) dan ” SW ” ( 49 ) . Namun naas ketika memasuki dalam toko dirinya melihat beberapa bal ( pack besar ) rokok dari berbagai merk yang berada di dalam etalase serta sejumlah nominal uang yang berada di dalam laci kasir sudah raib di gondol oleh pelaku ( maling ) , serta CCTV Cam Recorder sudah tidak ada atau telah di ambil oleh para pelaku ( maling ) .
Atas kejadian itu sang pemilik toko titik ( Pongky ) langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jakenan pada hari Jumat ( 29 / 3 ) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / III / 2019 / JATENG / RES PT / SEK JKA , untuk proses lebih lanjut , Selanjutnya dari pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya kejadian tersebut langsung menindak lanjuti serta melakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pati AKP Yusi Andi Sukamana .
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto , S.Ik , melalui Kapolsek Jakenan AKP M Suyatna mengatakan ;
” Pada hari Jumat ( 29 / 3 ) telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian , dengan yang di maksud dalam pasal 363 KUHAP yaitu menggunakan modus merusak pintu toko menggunakan benda keras , lalu mengambil benda benda dari dalam toko yaitu rokok jenis atau merk gudang garam lebih kurang 30 bal , rokok djarum lebih kurang 17 bal serta uang tunai 25 juta rupiah ” tuturnya
Lebih lanjut Kapolsek Jakenan AKP M Suyatna mengatakan , ” Atas kejadian tersebut kedua pemilik toko mengalami kerugian materi sekitar 135 juta rupiah , dan kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut serta memburu para pelaku dengan petunjuk bukti sidik jari maupun petunjuk lainya yang berada di TKP ” pungkasnya
( Red / Tg )