VIRAL DENGAN MAHAR TOYOTA FOTUNER , SALAH SATU KARYAWAN NASMOCO DI BEKUK POLISI

Hukum & Kriminal1302 Dilihat
Konferensi Pers atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh salah satu karyawan marketing pemasaran dealer Nasmoco Pati yang berinisial ” DS ” , Kamis ( 20 / 6 )

Pati, www.suarahukum-news.com – Bertempat di halaman Mapolres Pati pada hari Kamis ( 20 / 6 ) Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, S. IK, Telah menggelar Konferensi Pers atas Perkara Kasus Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh salah satu karyawan staf marketing dari deler penjualan mobil Nasmoco Kantor Cabang Pati yang berinisal ” DS ” beserta barang bukti berupa satu unit Mobil Toyota Fotuner type HRS warna putih ( 20 / 6 )

Kronolongi singkat bermula ketika Direktur Kantor Cabang Nasmoco Pati, Dedi Agung Jaya melakukan pengecekan stock jumlah mobil yang ada di kantor pemasaran tersebut, namun dari jumlah stock yang ada berkurang satu unit yaitu mobil Toyota Fotuner type HRS , selanjutnya pihaknya langsung melakukan pengecekan kepada bagian pemasaran

Setelah di lakukan pengecekan ternyata unit tersebut di kirimkan ke salah satu costumer pemesan atas nama Purwanto keluarga dari Ucok Budianto ( calon pengantin yang rencananya mobil tersebut akan digunakan sebagai mahar di hari pernikahan ) yang sudah di bayar lunas sesuai harga kendaraan yaitu sebesar Rp 506 . 500 . 000 ; ( lima ratus enam juta lima ratus ribu rupiah )

Namun dari hasil pelunasan atas pembelian satu unit mobil Toyota Fotuner Seri HRS tersebut ternyata uangnya tidak disetorkan oleh karyawan staf marketing pemasaran dealer Nasmoco Pati yang berinisal ” DS ” ke perusahaan / deler penjualan mobil Nasmoco Kantor Cabang Pati

Atas tindakan yang di anggap telah merugikan perusahaan akhirnya ” DS ” di laporkan oleh Direktur Kantor Cabang Nasmoco Pati Dedi Agung Jaya , dan akhirnya Pihak Berwajib berhasil mengamankan ” DS ” beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Fortuner seri HRS warna putih

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, S.Ik dalam konferensi pers beliau mengatakan bahwa uang hasil pelunasan atas pembelian satu unit mobil Toyota Fotuner type HRS tidak di setorkan kepada perusahaan , sehingga dalam hal ini perusahaan merasa dirugikan atas tindakan pelaku

“ Dari keterangan pelaku yaitu saudara ” DS” ( oknum marketing pemasaran deler Nasmoco Kantor Cabang Pati ) mengakui bahwa uang dari pelunasan pembelian mobil Toyota Fotuner yang di beli oleh saudara Purwanto yang berjumlah ratusan juta rupiah tersebut di gunakan oleh pelaku untuk bermain judi , ” tuturnya

Lebih lanjut Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, juga mengatakan ,” Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 362 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun , ” pungkasnya

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *