Surabaya, www.suarahukum-news.com | Organisasi Pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia), Kamis (22/12) telah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana tahun 2022. Hal ini, menyusul pasca terbitnya SK Perkumpulan dari Kemenkumham RI (Wakomindo) di Surabaya, Jawa Timur.(24/12)
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dibuka langsung oleh Ketua Umum Wakomindo, Dedik Sugiant, serta dihadiri oleh Sekjen Catur Santoso, Bendahara Umum, Gatot Irawan, dan para pengurus pusat, serta anggota dari Provinsi Jawa Tengah, dan beberapa anggota di wilayah di Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Wakomindo menerangkan bahwa, Wakomindo adalah Perkumpulan berbadan hukum sesuai SK Kemenhumkam yang terbit pada tanggal 19 Oktober 2022.
“Rapat perdana digelar, untuk menentukan langkah-langkah Wakomindo ke depan. Alhamdulilah, sudah ada beberapa putusan yang dihasilkan saat Rakernas,” ujar Dedik.
Dalam organ Wakomindo, lanjut Dedik, Kepengurusan dan anggotanya, 100 persen adalah wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan dari negara melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
“Anggota Wakomindo yang sudah tergabung di organisasi pers, akan menjadi perwakilan organisasi tersebut, dengan catatan Wakomindo dan organisasi Pers tersebut telah menandatangani MoU terkait anggota perwakilan,” imbuh Dedik.
Namun, masih kata Dedik, Ada beberapa langkah yang harus ditempuh Wakomindo ke depan. Pertama, akan mencetak pengajar untuk melatih wartawan yang belum mempunyai Sertifikat Kompetensi Wartawan. Sehingga, nantinya akan siap untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia.
Kedua, akan mencetak pengajar yang mengajar para Pemimpin Redaksi (Pemred) media partner terkait Website (portal berita) agar tampilan medianya bisa bagus sehingga bisa terindeks dan terverifikasi di Google.
Ketiga, Memperjuangkan Sertifikat Kompetensi yang dimiliki oleh Wartawan yang telah mengikuti SKW di seluruh Indonesia agar di terima oleh semua pihak, baik pemerintah pusat hingga daerah.
Keempat, Dalam hal pelatihan dan pendidikan akan diikutsertakan semua pengurus wilayah untuk peran aktif pelaksanaan di daerah masing masing.
Kelima, Wakomindo akan bekerjasama dalam beberapa pihak untuk mendapatkan belanja iklan, dan akan dilibatkan media partner untuk ikut serta mendapatkan belanja iklan, agar kesejahteraan wartawan bisa ditingkatkan.
keenam, Membentuk kepengurusan di tingkat Provinsi, kota/ Kabupaten di seluruh Indonesia.
“Semua langkah itu harus ditempuh Wakomindo. Adapun tujuannya, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan wartawan dan kemampuan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” terangnya.
Pada kesempatanya, tidak lupa, Ketua Umum perkumpulan Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo) juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap instansi pemerintah maupun swasta yang telah mendukung terlaksananya Rakernas Wakomindo, dengan mengirim karangan bunga.
“Terimakasih, kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Perwakilan BKKBN Jawa Timur, Perwakilan BKKBN DIY, dan PT. Anugerah Kivi Sejahtera,” kata Dedik.
Diakhir Rakernas, sedikitnya ada 5 putusan inti yang dihasilkan, Pertama, akan diterbitkan SK Kepengurusan Pusat, terhitung maksimal 7 hari kerja sejak Rakernas, dan segera digelar Pengukuhan Kepengurusan Tetap setelah pengurus pusat menerima SK dan menggelar rapat.
Kedua, Mengirimkan surat kepada pemerintah, lembaga tinggi negara, dan institusi negara terkait keberadaan Wakomindo.
Ketiga, Merekomendasikan Kepengurusan Provinsi Jawa Tengah yang diketuai Sriyanto. Keempat, Merekomendasikan Kepengurusan Provinsi Jawa Timur yang diketuai Dwijo untuk merekomendasikan ke pusat susunan kepengurusan Provinsi Jawa Timur, Kelima, Akan segera merekomendasikan kepengurusan Wilayah Provinsi di seluruh Indonesia.
Berikut Susunan Kepengurusan Wakomindo Pusat yang akan menerima SK Pengangkatan.
Dewan Pengawas :
Ketua : Heintje G. Mandagie.
Anggota :
1. Soegiharto Santoso.
2. Edy Anwar.
Dewan Penasehat :
1. Mangapul Matondang .
2. Wesly H Sihombing.
3. Fredrich Kuen.
4. Mamat Heryadi.
5. Tri Cahyandi Tresnanda.
6. Maghfur Ghazali.
7. Vincent Suriadinata.
8. Hika Transisia.
Ketua : Dedik Sugianto.
Sekretaris : Catur Santoso.
Wakil : Mahanani Dewi Mayangsari.
Bendahara : Gatot Irawan.
Wakil 1 : Iswahyudi.
Wakil 2 : M. Irwan.
Komisi I : Bidang Penegakan Etika Pers dan Pengaduan, dan Peraturan.
Ketua : Rizal Diansyah Soesanto.
2. Komisi II : Hukum dan Penindakan.
Ketua : Imam Chambali.
3. Komisi III : Pendidikan dan Pelatihan Jurnalis.
Ketua : Siti Nur Cholifah.
4. Komisi IV : Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri.
Ketua : Suprapto.
5. Komisi V : Pengembangan Pers.
Ketua : Mairizal.
6. Komisi VI : Sosial dan Pemberdayaan anggota.
Ketua : Yadi.
7. Komisi VII : Informasi, data, dan ITE.
Ketua : M. Habibul Ihsan.
(Red/Sh)












