WARGA DESA SUKOBUBUK TASYAKURAN ATAS TERBTNYA SK IPHPS KTH

Daerah1804 Dilihat
Bupati Pati H.Haryanto , Bersama Wakil Bupati H . Sayful Arifin , Kajari Pati dan Komandan Kodim 0718 Hadiri acara tasyakuran atas terbitnya SK IPHPS KTH di Desa Sukobubuk , Kec.Margorejo .

 

 

Pati , www.suarahukum-news.com – Warga Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati menyebut gembira dan melaksanakan tasyakuran atas terbitnya SK IPHPS KTH ( Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial Kelompok Tani Hutan ) atas nama kelompok Sukobubuk Rejo dengan penanggung jawab dan ketua KTH Kepala Desa Sukobubuk Saman ,S.H . ( 7 / 9 / 18 )

Acara yang di laksanakan pada Kamis ( 6 / 9 ) tersebut di hadiri oleh Bupati Pati H.Haryanto , S.H , MM , M.Si , Wakil Bupati Pati H.Saiful Arifin ,Dandim 0718 Pati Letkol Arm Arief Darmawan S.Sos , Kajari Pati , Kapolsek Margorejo kompol Harry Marcell , S.H , M.H , Kadispermades H.Mochtar Efendi , Kadisdagperin Drs Riyoso , Camat Margorejo Drs Sudarto , serta Kades Sukobubuk Saman SH selaku ketua KTH .

Bupati Pati H.Haryanto , S.H , MM , M.Si dalam sambutanyamengucapkan selamat kepada warga Desa Sukobubuk yang telah berhasil dan mendapatkan SK IPHPS dan dapat memanfaatkan lahan hutan seluas 1.930 ha,dengan perincian 1.330 ha berada di wilayah Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo dan seluas 600 ha di wilayah Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus .

” Di harapkan adanya program ini yang dalam masa kurun waktu 35 tahun tersebut dapat meningkatkan kemakmuran ekonomi warga masyarakat.Walau di perbolehkan memanfaatkan lahan hutan,namun jangan melupakan dan serta merta merusak lahan hutan milik Negara yang sudah ada sebelumnya,juga kelestariannya pula ” tuturnya

Masih lanjut H.Haryanto , ” kita harus bisa memanfaatkan lahan yang ada dengan cara penanaman yang bermanfaat,baik yang bisa di jual maupun untuk konsumsi sendiri.DiHarapkan ke depan bisa menjadi lumbung desa yang konsisten dan berproduksi guna bahan baku pangan jenis tanaman jagung,ketela,dan sayuran ” pungkasnya ( red / team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *