Semarang , www.suarahukum-news.com – Demikian beberapa isi materi yang di lansir dari Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/1/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 . ( 10 / 2 )
Mengamati perkembangan yang ada , menjelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif maupun Pemilu tahun 2019 , maka Dewan Pers telah menegaskan kembali peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers serta untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil , antara lain yang tertuang dalam Pasal 6 Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang peran Pers yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6 undang-undang Pers No 40 tahun 1999 .
Pers Nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a . memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b . menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c . mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d . melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e . memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Selain itu adalah kewajiban bagi setiap wartawan ialah untuk selalu bersikap netral dan independen . Serta dengan pemuatan berita yang obyektif ketika peristiwa terjadi ( Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik )
Selain itu peran Pers harus bisa menjadi wasit dan pembimbing yang adil , teliti serta menjadi pengawas terhadap pelaksanaan Pilkada maupun Pileg . Bukan sebaliknya , yaitu menjadi ” Peserta / Pemain ” didalamnya . Hal itu tentu bertentangan dengan Butir 4 Deklarasi HPN 2014 di Bengkulu .
Disisi lain , tidak dapat dipungkiri bahwa dicalonkan ataupun mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah ,calon Wakil Kepala Daerah , atau calon Legislatif adalah hak asasi setiap warganegara termasuk wartawan.
Karena itu Dewan Pers telah menegaskan kembali Surat Edaran Dewan Pers No:2/SE-DP/II/2014 tentang Independensi dan Pemuatan iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers No.01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkada 2015 dengan meminta kepada setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil calon Kepala Daerah atau calon Legislatif ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon untuk :
1 . Segera non-aktif sebagai wartawan.
2 . Mengundurkan diri secara permanen.
Norma yang berkaitan dengan jurnalis yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah / Wakilnya , atau tim sukses adalah mengundurkan diri secara permanen dari profesi jurnalistiknya .
Hal ini dikarenakan dengan menjadi Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah atau tim sukses sesungguhnya seorang wartawan telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik atau bersifat pribadi , partai dan golongannya . Padahal tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik yang bersifat independen . Karena itu ketika seorang wartawan memutuskan menjadi Caleg , Calon DPD atau tim sukses ; yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik .
Demikian beberapa isi materi dari Surat Edaran Dewan Pers yang di tandatangani di Jakarta 12 Januari 2018 oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetya .
Dalam hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/1/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 ,yang di mana seorang wartawan atau jurnalis harus mengundurkan diri secara permanen apabila ingin menjadi caleg maupun timses pemenangan dalam partai tertentu di ajang pileg dan pilpres tahun 2019 .
( Red / Tg )