Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbesar selama Bulan Januari-Mei 2022

Hukum & Kriminal2944 Dilihat

Pati, www.suarahukim-news.com | Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi. Selain itu, aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang (Mei, 2022) di wilayah hukum Polres Pati, Jawa Tengah, (24/05).

Adapun dugaan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi ini, telah di lakukan oleh PT. Razka Pradipta Energi dan PT. Aldi Perkasa Energi dengan cara menampung BBM jenis Solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU di Kabupaten Pati, dengan menggunakan kendaraan roda empat yang sudah di modifikasi. Selanjutnya, akan dikirim dan dijual dengan menggunakan mobil truck tangki berkapasitas 24000 liter dan 16.000 Liter.

Kendaraan pengangkut BBM bersubsidi yang digunakan oleh pelaku.

“Bareskrim Polri dapat mengamankan para TSK dan barang bukti serta beberapa kendaraan, yang digunakan oleh para pelaku untuk mengangkut BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di Pati,” ucap Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (24/05) saat menggelar Konferensi Pers di lokasi Gudang TKP, milik pelaku.

Lebih lanjut Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, juga mengatakan, PT. Razka Pradipta Energi merupakan badan hukum yang bergerak di bidang transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri (Non Subsidi). Perusahaan ini melakukan kerjasama dengan tersangka KS pemilik gudang penampung BBM yang lokasinya berada di Jl. Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Tersangka KS mengumpulkan BBM jenis solar subsidi dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang diangkut dengan mobil yang sudah dimodifikasi. Kendaraan ini seringkali disebut dengan mobil helikopter. Setelah BBM solar yang dikumpulkan di gudang KS penuh, kemudian diangkut oleh PT. Razka Pradipta Energi dengan menggunakan mobil Tangki berukuran 8000 liter (8 ton) warna biru putih yang bertuliskan solar industri,” terang Bareskrim menambahkan.

Selanjutnya BBM solar tersebut diedarkan dan dijual ke sejumlah nelayan pemilik kapal. PT. Razka Pradipta Energi membeli BBM solar dari Kusrin pemilik gudang setiap liternya seharga Rp.5.900-Rp.7.000,- dan menjualnya lagi ke para nelayan seharga Rp.10.000-Rp.11.000,- sehingga keuntungan yang diperoleh PT. Razka Pradipta Energi adalah Rp.4.000 hingga Rp.5.000 per liter. Sedangkan Kusrin pemilik gudang membelii BBM solar dari sopir mobil helikopter seharga Rp.5.700 per liter dengan menjualnya ke PT. Razka Pradipta Energi. keuntungan yang diperoleh KS pemilik gudang adalah Rp.200 hingga R.1.300 per liter.

“Dalam setiap harinya PT. Razka Pradipta Energi dapat mengangkut BBM solar dari gudang milik KS sebanyak 10.000 liter hingga 15.000 liter. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021,” jelas Bareskrim siang itu.

Pada kesempatan itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, juga menambahkan, PT. Aldi Perkasa Energi ini menyewa sebuah gudang yang dijadikan sebagai penyimpanan BBM yang lokasinya berada di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Di dalam gudang terdapat 2 tangki besi yang masing-masing berukuran 20.000 Liter dan 16.000 Liter.

“Kedua tangki tersebut berfungsi sebagai penyimpanan BBM solar subsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU dengan diangkut menggunakan mobil yang dimodifikasi (mobil helikopter). Jika tangki di gudang sudah penuh, kemudian diangkut dengan menggunakan truck trailer warna biru putih berukuran 24.000 liter untuk dijual dan diedarkan,” ungkapnya.

Selain menjual ke para nelayan pemilik kapal, PT. Aldi juga menjual BBM solarnya ke Kapal Tangker Permata Nusantara V yang berada di pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dalam setiap harinya, gudang milik PT. Aldi dapat menghasilkan BBM solar subsidi sebanyak 15.000-20.000 liter. Aktifitas usaha BBM subsidi ilegal yang dilakukan PT. Aldi Perkasa Energi sudah berlangsung satu tahun lebih.

“Hal ini merupakan pengembangan dari kasus BBM ilegal di wilayah Kabupaten Pati, selanjutnya Penyidik Tipidter Bareskrim melakukan pengamanan terhadap Kapal Tangker Permata Nusantara V yang membawa BBM Solar sebanyak 499.000 Liter di Tanjung Priok Jakarta. Diduga BBM solar yang diangkut oleh Kapal Tangker Permata Nusantara V berasal dari PT. Aldi Perkasa Energi dan PT. Catur Manunggal Jaya Agung yang diisi melalui pelabuhan Tanjung Mas, Semarang Jawa Tengah,” terang Dirtipidter Bareskrim Polri.

Selain pada kedua TKP tersebut, Lanjutnya, Penyidik Tipidter Bareskrim juga mengamankan 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf yang membawa 1000 liter BBM solar subsidi di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan jakenan Kabupaten Pati. Di dalam mobil Isuzu Elf tersebut terdapat dua buah toren/tandon berukuran masing-masing 1000 liter dan salah satu toren terisi dengan BBM solar sebanyak 1000 liter yang dibeli dari sejumlah SPBU. Kegiatan yang dilakukan mobil Isuzu Elf sudah berlangsung sejak bulan Januari 2022.

“Dari TKP, Bareskrim Polri berhasil mengamankan sebanyak 12 pelaku dan sejumlah kendaraan pengangkut BBM bersubsidi, serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu General Manager Pertamina Jawa Tengah Dwi Puja Arestya juga mengatakan, Pihaknya sudah memberikan beberapa aturan kepada Pihak SPBU tentang batas pembelian BBM bersubsidi.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk  atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” tandasnya.

 

 

 

(Red/Tg)