BPS Kabupaten Pati: Mari Sukseskan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022

Daerah1618 Dilihat

Pati, www.suaahukum-news.com | Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pati, Selasa (18/10) pagi ini, telah menggelar Media Gathering dan Sosialisasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 di Hotel New Merdeka, Jl.Diponegoro, No. 69, Pati. (18/10)

Acara yang turut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati, Anang Sarwoto, S.Si,M.M, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Ratri Wijayanto, S.STP,M.Si, , Kabag Prokopim Setda Kabupaten Pati serta seluruh jajaran stekholder Pemerintah Daerah Kabupaten Pati.

Dalam sambutannya Pemerintah Daerah melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Pati Drs. Jumani,M.Si, juga memberikan sejumlah arahan untuk menuju keakuratan data yang berkualitas demi suksesnya Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 di Kabupaten Pati.

“Keakuratan data, dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan pemerintah. Untuk itu, mari kita bersama-sama berpartisipasi dalam mensukseskan program Regsosek di Kabupaten Pati dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat,” ujar Jumani, Selasa (18/10).

Sekertaris Daerah Kabupaten Pati, Drs. Jumani, M.Si, Selasa (18/10).

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati, Anang Sarwoto, S.Si,M,M, dalam paparannya juga mengatakan bahwa Partisipasi aktif seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Pati dibutuhkan demi suksesnya program Regsosek 2022.

“Kalau jawaban yang diberikan kepada petugas sesuai fakta, maka data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 ini akan berkualitas. Sehingga, program perlindungan sosial akan tepat sasaran,” ujarnya.

Regsosek, merupakan program prioritas pemerintah, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Surat Edaran PJ Bupati Nomor 100/2664 tanggal 7 September 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022

“Reformasi program perlindungan sosial, diarahkan kepada perbaikan basis data penerima, melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek),” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Anang Sarwoto, pelaksanaan pendataan ini juga termuat didalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 460/0015843 tanggal 30 September 2022, tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi tahun 2022.

“Dalam surat edaran tersebut, kita juga diminta untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan, yang selanjutnya akan terhubung dengan data induk kependudukan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pati untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi yang akurat, agar proses pendataan dapat berjalan dengan lancar. Sehingga, program sosial dari pemerintah kedepannya akan lebih tepat sasaran.

“Ayo sahabat data, terima kedatangan petugas Regsosek di rumah. Jawaban yang jujur, dapat membantu petugas untuk mewujudkan data yang berkualitas. Mari mencatat untuk membangun negeri. Sukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022 di Kabupaten Pati ini,” pungkasnya.

Pada kegiatan sosialisasi ini, juga membahas tentang rekrutmen petugas, pelatihan dan tata laksana pelaksanaan nanti di lapangan, guna mewujudkan keakuratan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Kabupaten Pati tahun 2022.

 

 

 

(Red/Tg)