Diduga Abaikan K3, Pengawas Pekerja DI. Waduk Gembong: Kalau  Pakai APD Malah Ribet

Opini2600 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak dalam suatu perusahaan. Pelaksanaan program ini merupakan upaya untuk melindungi karyawan dari risiko bahaya kerja dan dampaknya. Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan salah satu faktor pendukung dalam meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan karyawannya. Namun masih banyak masyarakat dan perusahaan khususnya di bidang konstruksi yang belum mengetahui dan dibekali secara memadai tentang pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia. Para pihak, pekerja dan pengusaha, mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab untuk melaksanakan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, pekerja harus bertanggung jawab jika melanggar perjanjian kerja dan peraturan yang berlaku di perusahaan.(21/02).

 

Adapun standar penggunaan K3 Kontruksi di Indonesia oleh perusahaan, Merujuk pada UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No.02 Tahun 2018.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak dalam suatu perusahaan. Namun, hal itu tampaknya sedikit berbanding terbalik di dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi DI Waduk Gembong Tahun 2021. Pasalnya, dari dokumentasi (foto/video.red) beberapa tahapan yang di himpun Media Suarahukum-News sejak Bulan Mei Tahun 2021- 19 Februari 2022, para pekerja di beberapa titik lokasi tampak tidak mengenakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Diduga minim pengawasan, para pekerja diduga abaikan K3.

“Masak harus pake sepatu, rompi dan helm, kalau itu dipakai malah ribet dan gak bisa jalan,” ujar salah seorang pengawas pekerja yang mengaku bernama Pak Muhamad, Sabtu (19/02/2022) siang di lokasi pekerjaan berlangsung di Area Sawah Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Pati.

Disinggung soal penggunaan alas kaki (sepatu) untuk pekerja yang berada di sekitar mesin Molen Pengaduk Cor Beton mengingat resiko terkena pecahan batu, paku, besi maupun benda keras lainnya, salah seorang pengawas yang mengaku dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali Juana justru memberikan statement yang cukup mengejutkan, mengingat pihaknya adalah seorang pengawas dari instansi terkait (BBWS).

“Kerja seperti itu (sambil menunjuk kearah pekerja) kalau pake sepatu malah ribet. Namun sudah kami ingatkan tentang K3, Ya kembali kepada para pekerja saja,” ujar Andi siang itu, Sabtu (19/02).

Selain itu, pria yang mengaku sebagai pengawas dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali Juana ini juga seolah memberikan nada intervensi kepada Wartawan www.suarahukum-news.com yang hendak melakukan konfirmasi lebih lanjut berkaitan dengan capaian pekerjaan fisik, maupun dalam penggunaan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasalnya, dengan menunjukkan identitas kartu wartawan dan kartu tanda anggota dari media, serta menunjukkan alamat portal media maupun data sertifikasi kompetensi wartawan yang ada di website resminya Dewan Pers sebagai bukti bahwa nama salah satu wartawan (www.suarahukum-news.com) benar-benar terdaftar sebagai wartawan yang memiliki sertifikasi kompetensi. Namun, Andi seolah menyepele dengan selalu mencerca agar KTA  dan Kartu Wartawan bisa di foto dengan alasan untuk disampaikan kepada pimpinan.

“Sini aku foto dulu kartu wartawan dan kta medianya, buat laporan pimpinan,” ucap Andi sedikit bernada kurang bersahabat.

Namun ketika di konfirmasi soal legalitas dirinya sebagai apa saat berada di lokasi proyek, justru saudara Andi malah tidak dapat menunjukkan identitas resminya dari kantor dirinya bekerja, dengan alasan lupa bawa dan hari itu hanya menggantikan temannya.

“Kalau tanda pengenal dari kantor saya tidak bawa, namun kalau ke lokasi proyek saya pasti bawa kaos seperti ini (kaos hitam dari depan bertuliskan PUPR),” imbuhnya sembari membuka resleting jaket.

Selain itu, saudara Andi juga meminta agar wartawan suarahukum-news.com mengisi buku tamu sebagai laporan kepada pimpinan. Sembari mengeluarkan ponsel dari saku bajunya, kemudian pihaknya langsung menghubungi seseorang untuk bisa membawakan buku tamu.

“Tolong bawa buku tamu antarkan ke lokasi proyek,” kata Andi dalam percakapan dengan orang yang dihubunginya.

Setelah menunggu sekitar 30 menit datang seseorang bernama Yusuf dan mengaku sebagai pengawas pekerjaan dari PT. Sega Anugrah Prima. Kedatangan Yusuf yang sudah ditunggu oleh saudara Andi dengan harapan agar dibawakan buku tamu, justru tidak membawa apa yang sudah diperintahkan oleh saudara Andi (tidak membawa buku tamu).

“Saya dari arah lingkar langsung kesini, tidak bawa buku tamu,” kata Yusuf kepada saudara Andi.

Dengan tidak dibawakan buku tamu tersebut, kamudian seolah menjadi alasan untuk tidak mau memberikan statement apapun, meskipun dari wartawan suarahukum-news.com sudah menunjukkan legalitasnya seperti kartu wartawan, kartu anggota media dirinya bekerja serta beberapa tanda pengenal lainnya.

Diketahui bahwa, Pelaksanaan program K3 merupakan upaya perlindungan bagi pekerja dari risiko bahaya pekerjaan juga dampak yang akan ditimbulkannya. Keberhasilan penerapan K3 bisa menjadi suatu faktor penunjang dalam peningkatan produktivitas kinerja perusahaan dan kesejahteraan karyawannya.

Diduga minim pengawasan, para pekerja abaikan standar K3.

Sementara itu, Didalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan serta menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, didalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat diancam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis penggiat sosial dan anti korupsi di Kabupaten Pati saat dimintai tanggapan tentang adanya dugaan menghambat dan menghalangi tugas wartawan, pihaknya mengatakan, Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik secara jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas. Bahwa, seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya, dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” pungkasnya.

 

 

 

(Red/Tg)