Pati, www.suarahukum-news.com-Pasangan suami istri warga RT 3/RW 10 Dk. Jongso Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo diamankan petugas Satreskrim Polsek Sukolilo, beserta barang bukti, lantaran didalam rumahnya diduga telah digunakan sebagai tempaat produksi bahan peledak.(13/04).
ST dan NR diamankan petugas, setelah pihak Polsek Sukolilo mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas salah seorang warga yang memproduksi bahan peledak dirumahnya. Dari laporan tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan sebelum dilakukan penangkapan atas keduanya (ST dan NR), pada pada Selasa (13/04/2021) sekitar pukul 03:00. WIB dirumahnya.
“Dari TKP petugas menemukan bahan yang mengandung poltasium untuk pembuatan bahan peledak,” ujar Kapolsek Sukolilo IPTU Sahlan, Selasa (13/4/21).
Selain itu lanjutnya,” Kami juga menemukan barang bukti lainnya berupa kabel, Potasium 5 kg per kilo harga 125 ribu, Brom 1kg, Pelongsong 300 biji berbagai ukuran untuk pembuatan alat peledak,” imbuhnya.
Guna pengembangan lebih lanjut saudara ST dan NR masih dimintai keterangan di Kantor Polsek Sukolilo.
(Red/Rn,Sh)