Grobogan, www.suarahukum-news.com | Setelah melalui proses penyelidikan oleh APH, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan secara resmi menahan oknum Kades Kandangan, Kecamatan Purwodadi yang berinisial NEP pada hari Kamis (21/12), penahan terhadapnya tersebut setelah diketahui kalau perkaranya tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Grobogan. (23/12)
“Ditahan di Lapas Kelas II Purwodadi mulai hari ini Kamis 21 Desember 2023 selama 20 hari ke depan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Grobogan Iqbal melalui Kasi Intel Frengki Wibowo.
Penahanan Kades Kandangan di Lapas Kelas II Purwodadi menurut Frengki, seiring dilaksanakannya tahap penerimaan tanggung jawa tersanga dan barang bukti dari Polres Grobogan.
Adapun kasus yang menjerat Kades Kandangan NEP, lanjut Kasi Intel Kejari Grobogan, adalan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APB Desa Kandangan Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp474.581.743, sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari APIP/Inspektorat Kabupaten Grobogan,” kata Frengki Wibowo.
Adapun pasal yang disangkakan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair Pasal 3 JoPasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Tersangka NEP akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 21 Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024 di Lapas Kelas II B Purwodadi,” pungkas Frengki Wibowo. (*)
(Red/Sh)