Disdukcapil Pati Permudah Layanan Adminduk Lewat Program SIAK Desa, Warga Tak Perlu Antre 

Daerah7 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com |  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati terus menghadirkan inovasi pelayanan publik guna mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Salah satu inovasi tersebut diwujudkan melalui Program Pelayanan SIAK Desa, yang menghadirkan layanan administrasi kependudukan lebih dekat dengan masyarakat hingga tingkat desa. (14/07)

Program ini mengusung tagline Nol Kilometer Nol Rupiah. Artinya, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan didesa, seluruh layanan diberikan secara gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta akses pelayanan semakin dekat karena dapat dilakukan di desa yang telah terintegrasi dengan Disdukcapil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Ida Istiani, mengatakan bahwa transformasi layanan berbasis digital merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Di era digitalisasi saat ini, seluruh akses pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dan cepat. Masyarakat tidak perlu lagi melalui proses yang rumit untuk mengurus dokumen kependudukan, sepanjang persyaratan administrasi yang menjadi dasar penerbitan dokumen telah dipenuhi,” ujar Ida Istiani di ruang kerjanya, Senin (13/7).

Pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, maupun pindah datang dapat dilakukan di desa yang telah memiliki sistem pelayanan administrasi kependudukan. Operator Desa menerima berkas permohonan dan mengentri data di SIAK. Selanjutnya, berkas permohonan akan diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Disdukcapil. Setelah selesai, operator desa dapat mengunduh dan menyerahkan ke pemohon.

Menurut Ida, kebijakan tersebut diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.

“Seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil Kabupaten Pati tidak dipungut biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap agar proses verifikasi dan penerbitan dokumen dapat berlangsung secara cepat dan akurat,” tambahnya.

Kemudahan layanan tersebut turut dirasakan masyarakat. Yusak Triyono, warga Desa Panggungroyom, Kecamatan Wedarijaksa, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kabupaten Pati.

“Tadi saya mengurus akta kelahiran. Prosesnya mudah, selama data pendukung lengkap, tidak sampai sepuluh menit dokumennya sudah selesai. Pelayanannya juga gratis,” ungkap Yusak.

Komitmen Pelayanan Nol Kilometer Npl Rupiah melalui SIAK Desa dan penguatan sistem pelayanan berbasis digital, Disdukcapil Kabupaten Pati berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, transparan, serta bebas biaya.

Inovasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan menjangkau seluruh masyarakat hingga tingkat desa.

 

 

(Red/Tg)