Pati , www.suarahukum-news.com – Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945) . ( 24 / 12 )
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK).
Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK).
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektifitas. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud diatas. pemeriksaan investigatif merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Tentang pemeriksaan investigatif disebutkan : pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/unsur pidana. BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesepakatan bersama antara BPK dan Kejaksaan Agung RI
Nomor : 01/KB/I-VIII.3/07/2007
Nomor : KEP-071/A/JA/07/2007
Tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana, disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) apabila dalam pemeriksaan BPK terungkap hal-hal yang diduga mengandung unsur tindak pidana, maka BPK sesuai kewenangannya menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung. jadi yang diserahkan oleh BPK kepada Kejaksaan Agung adalah pemeriksaan investigatif.
Dengan demikian LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan ) BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) yang telah menyimpulkan berdasarkan bukti bukti dokumen dan keterangan yang dibuat oleh pihak-pihak yang diperiksa, bahwa telah terjadi kerugian Negara dengan menyebut jumlah kerugian Negara serta mengungkapkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka itu adalah merupakan perbuatan yang menyimpang jika berdasarkan kewenangan yang diberikan perundang-undangan maka sebenarnya telah memiliki rumusan yang sejalan dengan unsur-unsur pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga temuan BPK terkait dengan laporan hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan adanya perbuatan tindak pidana korupsi.
( Red / …..)