Pati, www.suarahulum-news.com | Setelah melalui drama panjang persidangan, akhirnya Terdakwa dalam Perkara No. 179/Pid.B//2025/PN.Pti dengan Agenda Pembacaan Putusan menyatakan bahwa Terdakwa Utomo bin Muhammad Lamijan telah di Putus Bebas. (06/02)
Proses peradilan mulai dari penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Pati sampai dengan Persidangan telah banyak menyita perhatian berbagai pihak. Pasalnya, perkara dugaan penipuan berkedok investasi tersebut telah merugikan Korban atas nama Siti Fatimah Al Zana Nur Farima hingga mencapai sekitar Rp. 1, 750 Miliar.
“Jelas ini sangat merugikan klien kami. Bagaimana tidak, perkara yang masuk dalam persidangan ini adalah sangat berbeda dengan subyek dan obyek pada pokok materi perkara,” ujar Tim Kuasa Hukum Siti Fatimah Al Zana Nur Fatima, Jum’at (06/02).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim memberikan alasan bahwa perkara adalah ne bis in idem, yang berarti seseorang tidak boleh dituntut atau digugat dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sementara itu, Ababil Inthoha salah satu korban menyatakan bahwa perkara ini jelas berbeda. Karena, perkara yang di maksud oleh Majelis dalam persidangan sebenarnya adalah kerjasama perbekalan kapal dengan cek kosong.
“Sementara yang dalam dalam perkara ini adalah tentang investasi saham kepemilikan kapal dengan alat bukti yang berbeda ada kwitansi yang tidak masuk di perkara sebelumnya. Termasuk adanya surat kesepakatan bersama palsu,” ujarnya.
Korban lain bernama Siti Fatimah Al Zana Nur Fatima juga mengatakan bahwa dirinya sudah mempunyai kecurigaan atas kurang professional nya atas putusan perkara ini. Sidang yang biasanya digelar 2 kali dalam seminggu, namun ini telah dilakukan 3 kali sidang dalam seminggu.
“Terkesan terburu-buru, dan mungkin agar cepat sampai pada agenda pembacaan putusan. Jelas ini tidak adil,” kata Zana.
Diketahui bahwa Utomo sudah pernah menjalani hukuman setelah divonis 8 bulan oleh Kasasi Mahkamah Agung yang sebelumnya di putus onslag atau lepas oleh PN Pati pada tahun 2023 dan kali ini Utomo kembali diputus bebas tidak bersalah oleh PN Pati.
(Red/Tg)






