Joko Mustiko Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota Komisi D DPRD Pati

Daerah1482 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Joko Mustiko secara resmi telah dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Dalam pelantikan tersebut, Joko Mustiko diketahui menggantikan posisi Agus Rofi’i Anggota Komisi D dari Partai Perindo, Fraksi NKRI. (19/09)

Penggantian tersebut wajib dilakukan lantaran kebijakan Partai Perindo yang tidak memperkenankan anggotanya yang duduk di kursi legislatif pindah ke partai lain. Seperti diketahui, saat ini Agus Rofi’i telah pindah ke Partai Gerindra untuk Pemilu 2024.

Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, Upacara ini sesuai dengan amanat Gubernur Jawa Tengah, jika ada anggota DPRD yang mengundurkan diri, ataupun alasan lain seperti meninggal dunia, wajib dilakukan pergantian sesuai dengan prosedur yang ada.

“Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 4 September 2023 nomor 170/80/2023 tentang peresmian, pemberhentian, dan pemegang pengganti antar waktu anggota DPRD Pati masa jabatan 2019-2024. Hari ini dalam rapat paripurna, saya Ketua DPRD Pati melantik pengganti antar waktu,” ucap Ali Badrudin, Selasa (19/09) saat memimpin rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan, di Ruang Paripurna DPRD Pati.

Joko Mustiko PAW Komisi D DPRD Pati, menggantikan Agus Rofi’i dari Partai Perindo periode 2019-2024. Selasa (19/09)

Disamping melaksanakan pelantikan secara langsung, Ali Badrudin juga mengucap rasa terimakasih kepada Agus Rofi’i atas kinerja selama menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.

“Kami ucapkan terimakasih kepada saudara Agus Rofi’i atas pengabdian sebagai wakil rakyat selama ini,” imbuhnya.

Sementara itu Joko Mustiko selaku PAW terpilih, juga berjanji bakal melanjutkan kinerja dari Agus Rofi’i selaku anggota komisi D, sekaligus wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I.

Menurutnya, pelantikan dirinya meskipun hanya sebatas PAW, bukanlah suatu halangan untuk menyerap aspirasi dari rakyat dan melaksanakan pembangunan di Kabupaten Pati, khususnya di wilayah Dapil I, yang meliputi Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu dan Kecamatan Gembong.

“Dengan sisa waktu yang ada, saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan, yang  berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945,” kata Joko Mustiko, saat diwawancarai sejumlah awak media.

Dalam menjalankan kewajiban, masih kata Joko Mustiko, Saya akan melaksanakan dengan sungguh-sungguh serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingannya pribadi. Selain itu, saya akan melanjutkan perjuangan dari yang sebelumnya untuk menyerap aspirasi rakyat,” tandasnya.

Dalam acara pelantikan tersebut, Agus Rofi’i selaku anggota DPRD Pati yang digantikan tidak bisa hadir, dikarenakan karena suatu hal.

 

 

(Red/Tg)