Pati, www.suarahukum-news.com – Aksi spontan yang dilakukan oleh ratusan para pedagang pasar baru kayen pada hari Selasa ( 25/08 ) kemarin untuk menyampaikan protes nya kepada pihak pengelola pasar lantaran di diduga adanya pembiaran terhadap para pedagang ilegal ( tidak memiliki lapak / tidak terdaftar di dalam paguyuban para pedagang pasar baru kayen ) yang menggelar dagangannya diarea lokasi parkir, Dalam tindakan lanjutanya hari ini Kamis ( 27/08 ) telah mendapatkan tanggapan positif dari pihak Kepala Pasar Baru Kayen dan Disperindag Kabupaten Pati . (27/8/20)
” Masalah keributan seperti ini jangan sampai berlarut-larut, para bapak dan ibu pedagang jangan khawatir , karena kami nanti akan minta bantuan Satpol-PP dan Disperindag Kabupaten Pati untuk mengatasi para pedagang liar yang masih nekat berjualan di tempat parkir ” , kata Sunarto Kepala Pasar Baru Kayen
Selain itu, Sunarto juga mengatakan jika masih ada para pedagang yang ngeyel tetap berjualan di area parkir maka pihaknya siap untuk menertibkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Jika nanti masih ada yang nekat berjualan diarea parkir ,maka biar ditertibkan oleh Satpol-PP , jadi dalam hal ini saya yang bertanggung jawab ,demi tertibya pasar kayen , dan demi kondusifitas dilingkungan pasar ” , imbuhnya
Totok Kiswanto Danton Satpol-PP Kabupaten Pati dalam agenda pertemuan antara pedagang dan instansi terkait di kantor pasar baru kayen , pihaknya mengatakan, mohon dari semua pedagang yang berbeda di area parkir agar tertib dan segera bisa menempati kios-kios pasar yang sudah di sediakan .
” Jika kesepakatan ini masih tetap dilanggar, maka jangan salahkan kami jika terpaksa kami tertibkan sesuai aturan yang ada ” , kata Totok
Sementara itu ,Kepala Disperindag Kabupaten Pati Riyoso melalui Kabid Pasar BJ Isroni pada kesempatan itu siang itu , pihaknya juga mengatakan , bahwa agar para pedagang yang memiliki lapak di dalam pasar ,bisa menempati nya sesuai tempatnya masing-masing ,dan untuk lokasi parkir agar bisa berfungsi sesuai aturan.
” Menurut Perda Perdagangan Kabupaten Pati ,maka area parkir tidak boleh di gunakan untuk berjualan , dan harus difungsikan sebagai mestinya ” , tegas BJ Isroni Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Pati
Sementara H.Heru Sudarsono selaku perwakilan dari ratusan pedagang yang berada di kios-kios pasar baru kayen, saat diwawancarai oleh awak media usai mengikuti pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan bahwa , agar area parkir harus steril dari pedagang , mulai dari pukul 05.00 Wib – pukul 17.00 Wib .
” Hal itu sesuai kesepakatan yang telah di sepakati bersama oleh para pihak, baik dari kami pedagang yang menempati kios-kios di dalam pasar , kepala pasar, Satpol-PP dan Kabid Pasar Kabupaten Pati ” , kata Heru
Mari kita sama-sama mencari riski yang baik, dan saling menghormati antar pedagang.
” Dipasar baru kayen ini kita sama-sama mencari makan, tapi monggo lah saling menghormati sesama pedagang, jika hal ini dibiarkan terus menerus maka para pedagang yang menempati kios-kios pasar terancam bangrut karena dagangannya tidak laku, sebagian lagi barang dagangannya pada busuk “, pungkasnya
Adapun kesepakatan tersebut yang pada intinya adalah bahwa area parkir harus steril dari pedagang ilegal dengan batas waktu yang sudah disepakati bersama,yaitu antara pukul 05.00 Wib – pukul 17.00 Wib dan penertiban ini akan berlaku mulai tanggal 01 September Tahun 2020 mendatang .
( Red / Tg , Koeroni )