Gelar Bimtek,Setiap Perusahaan Wajib Menyampaikan LKPM Pada DPMPTSP

Daerah1247 Dilihat

 

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Pati pada hari Kamis ( 28/11 ) kemarin , telah menggelar serangkaian acara Bimbingan Teknis ( Bimtek ) yang di hadiri tak kurang dari empat puluh pelaku usaha Se-Kabupaten Pati . Kamis ( 28/11 ) 

Pati ,www.suarahukum-news.com – Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM ( Laporan Kegiatan Penanaman Modal ) untuk setiap per- triwulan kepada Kantor DPMPTSP ( Diana Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) .Hal itu dimaksudkan guna mengetahui progres dan perkembangan bagi tiap perusahaan yang menjalankan usahanya baik yang bergerak di bidang industri maupun perdagangan lainnya . ( 03/12 )

Adapun bagi para perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, maka dari BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan tersebut ,apabila dari pihak perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut maka selama tiga kali berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.

Untuk itu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Pati pada hari Kamis ( 28/11 ) kemarin , telah menggelar serangkaian acara Bimbingan Teknis ( Bimtek ) yang di hadiri tak kurang dari empat puluh pelaku usaha Se-Kabupaten Pati dari berbagai jenis usaha industri dan perdagangan lainnya dengan narasumber dari Kabid Pengawasan Dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Didik Subiyanto dan dari pengawas Habib Fahmi .

Adapun aturan pelaksanaan LKPM ( Laporan Kegiatan Penanaman Modal ) merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang dituangkan pada pasal 15 , ” Bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan menyampaikan nya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ” .

Dalam sambutannya , Didik Subiyanto Kabid Pengawasan Dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa ;
” Untuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) , adalah laporan atas progres dalam pelaksanaan pengembangan usaha yang di lakukan oleh perusahaan atas progress proyek investasi yang sedang berjalan ataupun yang sudah komersil secara bertahap kepada DPMPTSP di tiap wilayah / Kabupaten ,” terangnya

Lebih lanjut, Kabid Pengawasan Dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Didik Subiyanto juga mengatakan bahwa ;

” LKPM wajib disampaikan , dan bisa di akses melalui situs online yaitu : https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM. Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs: https://online-spipise.bkpm.go.id , ” pungkas Didik

( Red / Tg )