Jakarta, www.suarahukum-news.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada hari Selasa ( 28 / 01 /20 ) telah menghadiri acara yampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat . ( 29 / 01 )
Acara turut dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, hingga Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan para undangan lainnya.
Di ketahui bahwa, dalam acara Penyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 yang dihadiri Presiden Joko Widodo ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, di mana MK selaku lembaga negara dan lembaga peradilan konstitusi menyampaikan kinerja MK selama tahun 2019, utamanya mengenai jumlah perkara yang teregistrasi, diperiksa, dan diputus, serta pengelolaan administrasi keuangan dan administrasi lainnya.
Dalam sambutanya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan bahwa ;
” Saya mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama pemerintah berada dalam satu visi yang sama. Visi besar dalam menciptakan hukum yang fleksibel, hukum yang sederhana, hukum yang kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita “, ujarnya
Lebih lanjut Presiden Joko Widodo dalam kesempatan juga mengatakan bahwa , Pemerintah saat ini tengah berupaya mengembangkan sistem hukum yang responsif dengan menyinkronkan berbagai undang-undang melalui satu undang-undang yang disebut dengan omnibus law. Dengan omnibus law tersebut berbagai ketentuan dalam undang-undang yang ada akan dipangkas, disederhanakan, dan diselaraskan ;
” Omnibus law perpajakan dan omnibus cipta lapangan kerja saat ini sedang kita siapkan dan segera akan kami sampaikan kepada DPR RI “, kata Presiden
Omnibus law, Kepala Negara melanjutkan , ” Memang belum populer di Indonesia. Namun, strategi serupa telah banyak diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Filipina dengan menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum “, imbuhnya
Strategi tersebut hendak digunakan dalam rangka mereformasi regulasi di Indonesia dengan harapan agar sistem hukum di Indonesia jauh lebih sederhana, fleksibel, responsif, dan cepat menghadapi era kompetisi.
Berdasarkan laporan yang diterima Presiden, saat ini terdapat kurang lebih 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah. Presiden sendiri menyebut bahwa saat ini negara kita mengalami hiperregulasi atau obesitas regulasi yang membuat negara kita terjerat oleh aturan kompleks yang dibuat sendiri.
” Oleh karena itu, mulai dari PP, Perpres, Permen, Perdirjen, sampai Perda harus kita sederhanakan sehingga kita memiliki kecepatan nantinya dalam setiap memutuskan dan bertindak atas respons perubahan-perubahan dunia yang begitu cepat “, tandasnya
( Red / Tg )