Pajak PBB-P2 Resmi Dibatalkan, Relawan Ajak Masyarakat Pati Jaga Persatuan

Daerah1019 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Bupati Pati memastikan akan membatalkan kebijakan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 % yang sebelumnya sempat menuai penolakan. Dengan keputusan ini, tarif PBB-P2 tidak hanya diturunkan, tetapi kembali tanpa ada kenaikan sama sekali. (8/8)

Keputusan tersebut diambil meski berdampak pada tertundanya sejumlah proyek dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2025. Beberapa rencana pembangunan infrastruktur jalan yang mengakomodasi permintaan kepala desa terpaksa dibatalkan, termasuk perbaikan plafon Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati yang kondisinya sudah membahayakan pasien.

“Memang ada konsekuensi. Beberapa pekerjaan yang sudah dimasukkan dalam rencana perubahan anggaran tahun ini tidak berjalan,”  jelas Sudewo, Jumat (8/8)

Selain itu, lanjutnya, penataan Alun-Alun Pati yang masuk dalam APBD-Perubahan juga batal dilaksanakan, sementara renovasi Masjid tetap berjalan karena dibiayai dari anggaran murni. Bupati menuturkan, penataan Alun-Alun direncanakan untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung, termasuk mengurangi kursi kecil yang mengganggu pejalan kaki, merampingkan elemen yang terlalu besar, dan menata ulang tiang-tiang agar terlihat lebih rapi.

Terpisah, sementara itu Tim Relawan Devid Kurniawan, S.H, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati atas keputusan tersebut. Menurutnya, langkah Bupati sudah tepat dan sudah memenuhi tuntutan yang disuarakan masyarakat.

“Keputusan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Bupati sudah memberikan yang terbaik, sekarang giliran kita semua mendukung,” ujarnya.

Selain itu, Devid juga menilai bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan keputusan ini, sehingga informasi tersebut sampai secara merata ke tingkat bawah. Ia juga mengajak masyarakat Pati untuk bersatu, tidak terpecah belah oleh isu-isu yang dapat memicu gesekan, serta menjaga kondusivitas daerah.

“Mari kita jaga kebersamaan dan persatuan. Apa yang kalian tuntut dari Bupati sudah dipenuhi, sehingga tidak elok jika masih ada demo di tanggal 13 Agustus nanti,” tegasnya.

Diketahui, sejumlah kelompok sebelumnya berencana menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025 untuk menolak kenaikan PBB-P2. Dengan pembatalan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap situasi tetap kondusif dan fokus pembangunan daerah dapat terus berjalan.

 

 

 

 

 

(Red/Sh)