Pelaku Penusukan di Acara Dangdut Desa Bendar Berhasil Diamankan Polisi 

Daerah90 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Tim gabungan Satreskrim Polresta Pati dan Polsek Juwana akhirnya berhasil memburu pelaku dan mengakhiri pelarian atas peristiwa tragis saat pagelaran hiburan dangdut di Lapangan Kedalisodo, Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Pati. (10/04)

Terduga pelaku diketahui berinisial ABP (25) salah satu warga Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, telah berhasil diringkus Polisi pada Jumat (10/4/2026) sore.

Peristiwa ini terjadi pada awal April 2026 acara hiburan dangdut dalam rangkaian acara sedekah laut Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Hal ini pun sempat mendapatkan sorotan serius dari Mukit Anggota DPRD Pati lantaran kasus tersebut cukup meresahkan warga. Pasalnya, peristiwa penusukan dilakukan oleh para terduga pelaku pada saat momen menjalin kebersamaan dalam rangkaian acara sedekah laut Desa Bendar. Namun, justru menjadi petaka bagi korban hingga nyawanya tak tertolong lagi.

​Dalam kesempatannya, Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian telah berhasil di amankan oleh tim gabungan Jatanras Polresta Pati bersama tim Polsek Juwana pada Jumat (10/04) sore.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian tim bergerak cepat memburu terduga pelaku hingga ke tempat persembunyiannya.

​”Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif bersama Tim Jatanras Polresta Pati. Dan untuk terduga pelaku sudah berhasil diamankan,” ujar AKP Mudofar, Jumat (10/04).

​Peristiwa maut ini bermula pada Kamis (02/04/26) malam. Dalam insiden tersebut, dua orang pemuda menjadi korban keganasan pelaku.

​Korban Meninggal yakni AF (23), warga Desa Bendar. Ia mengalami luka tusuk di pinggang kiri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi, nyawa korban tak tertolong setelah kondisinya terus menurun.

Sementata ​korban luka yaitu DAP (22), warga Desa Gadingrejo. Ia mengalami luka tusuk di punggung kiri sedalam 2 cm. Beruntung, nyawanya selamat dan kini menjalani rawat jalan dengan tiga jahitan.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ‘VOX FLY’ dengan robekan pada bagian kiri, serta 1 buah hoodie warna hitam bertuliskan ‘Spy der Bild’ dengan robekan pada bagian kiri yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

​Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”  pungkasnya.

 

 

 

 

(Red/Tg)