Pati, www.suarahukum-news.com | Program pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang saat ini masih menjadi pembahasan oleh beberapa pihak, seolah menjadi ladang pemanfaatan dan kepentingan oleh oknum kelompok/golongan. Seperti yang terjadi dibeberapa desa di Pati wilayah selatan misalnya, sebagaimana seperti diketahui telah mengikuti program KHDPK PS (Kawasan Hutan Dengan Pengeloaan Khusus Perhutanan Sosial) yang diketahui gratis, karena telah dibiayai dari anggaran APBN. Namun, dalam faktanya, program ini seolah ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam mencari keuntungan dari program pemerintah tersebut. (29/11)
Alih-alih sebagai syarat pemberkasan dan pemetaan, para petani kawasan hutan yang mengikuti program KHDPK di Desa Pakis Kecamatan Tambakromo, Pati, harus merogoh kocek lebih dalam, karena setiap pemohon/peserta harus membayar administrasi sekitar Rp 120 rupiah per meter persegi, atau setara dengan Rp 1,2 juta rupiah per-Hektare.
Hal ini dikuatkan dengan adanya kwitansi pembayaran, dari para pemohon/peserta kepada Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH), yang diketahui atas dasar kesepahaman dan kesepakatan besaran biaya yang harus di bayarkan oleh para petani di kawasan hutan, untuk mengikuti program KHDPK.

“Sesuai kwitansi, bayarnya Rp 700 ribu rupiah di bulan Agustus 2022. Adapun luas lahan garapan yang dikelola, adalah 0,58 meter. Uang tersebut telah bayarkan langsung kepada Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) mas,” ujar Kliwon (bukan nama sebenarnya) kepada Media ini, Selasa (22/11), yang merupakan salah satu warga Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, Pati, sembari menunjukkan kwitansi pembayaran, dengan keterangan, guna membayar pemetaan/pemberkasan. (dok.red)
Sementara, Wage (bukan nama sebenarnya) saat dikonfirmasi Media ini, Selasa (22/11) juga memberikan keterangan yang sama, terkait adanya biaya pemetaan/pemberkasan sebesar Rp 120 rupiah per meter persegi atau setara dengan Rp 1,2 juta rupiah per-Hektare.
“Kalau saya bayar Rp 1 juta mas. Untuk luas lahan garapan yang saya kelola adalah 0,83 meter. Ini bukti pembayarannya mas (sambil menunjukkan bukti kwitansi pembayaran),” ujar Wage (bukan nama sebenarnya) saat dikonfirmasi Media ini dikediamannya,(dok.red)
Dalam pelaksanaanya, KTH Pakis Manunggal, Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati diketahui memiliki pendamping program KHDPK dari Gema PS. Adapun dalam perannya, pendamping tersebut memberikan sosialisasi, hingga proses pemetaan bidang garapan yang dimohonkan oleh para petani dalam program KHDPK PS.
Hal ini tak jauh beda dengan pendampingan yang diberikan kepada para petani dibawah naungan KTH Tani Makmur, Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati. Karena, dari keduanya (Desa Maitan dan Desa Pakis) sama-sama memiliki pendamping program KHDPK dari Gema PS.

Pembiayaan pemberkasan/pemetaan bidang garapan yang dimohonkan dalam program KHDPK PS ini, dinilai cukup membebani sebagian petani, mengingat pasca COVID-19 yang dampaknya masih dirasakan oleh masyarakat kalangan bawah. Terlebih melonjaknya harga sembako maupun menurunnya nilai ekonomi di masyarakat. Sehingga, banyak diantara mereka yang banting setir guna bertahan hidup ditengah situasi yang kurang baik.
Seperti diketahui, Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) terhadap sebagian hutan negara yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, KHDPK merupakan areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
Penetapan KHDPK terhadap sebagian hutan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten diatur dalam Kepmen LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 yang ditetapkan pada 5 April 2022 lalu.
Diktum kesatu beleid tersebut menyebutkan, sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan prorduksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten seluas kurang lebih 1.103.941 hektare (ha) ditetapkan sebagai KHDPK.
Secara terperinci, kawasan tersebut terdiri atas KHDPK yang tersebar di 4 provinsi. Pertama, KHDPK di Provinsi Jawa Tengah seluas 202.988 ha yang berada di kawasan hutan produksi seluas 136.239 ha dan kawasan hutan lindung 66.749 ha.
(Red/Tg)












