REGULASI DISEDERHANAKAN , PERMUDAH PONPES DAPATKAN BANTUAN

Sosial802 Dilihat
Bupati Haryanto hadiri Silaturahmi pengasuh pondok pesantren Se-Kabupaten Pati , Sabtu ( 9 / 8 )

Pati , www.suarahukum-news.com – Silaturahmi pengasuh pondok pesantren se – Kabupaten Pati digelar pada hari Sabtu ( 9 / 8 ) bertempat di Ponpes Ath Thoihiriyyah. Kegiatan ini bertujuan untuk diskusi program pemerintahan yang berkaitan dengan pesantren . ( 11 / 8 )

Bupati Pati Haryanto yang berkesempatan hadir mengatakan syukurnya terkait regulasi penerimaan bantuan ponpes yang telah disederhanakan. Sebelumnya, regulasi ini dirasa menyulitkan bagi pihak ponpes.

” Regulasi ini diantaranya ialah, pemerintah harus dapat memberikan bantuan pada pondok pesantren dan sejenisnya yang telah berbadan hukum minimal 3 tahun. Dulunya malah 5 tahun “, ujar Bupati.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung digelarnya acara ini. Sebab, tema dalam acara ini sangat bagus. Selain itu, diskusi ini berguna untuk akuntabilitas bantuan. Hal ini juga sebagai cara untuk menghindari adanya penyimpangan.

” Kami pun menyadari bahwa kami dari Pemkab belum dapat memberikan bantuan maupun dukungan yang lebih bagi pondok pesantren. Namun, selama 7 tahun menjabat sebagai kepala daerah, saya berusaha mengadopsi program – program daerah lain “, imbuhnya.

Ia menyebut, program yang telah dilaksanakannya diantaranya adalah, bantuan bagi guru madin maupun TPQ yang setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan.

Selain itu, bantuan yang diberikan selama ini memang seyogyanya belum bisa dibandingkan dengan pendidikan yang diperoleh anak – anak di ponpes juga manfaatnya kelak.

” Paling penting saat ini yaitu, bagaimanaa menghindari radikalisme. Menurut saya yang dapat menyerap ilmu agama maupun budi pekerti, ya dari pondok pesantren dan madrasah – madrasah. Semoga agar regulasi – regulasi tidak sulit, namun tetap ada akuntabilitas terlebih masalah keuangan “, harapnya

Terkait akuntabilitas laporan pertanggung jawaban khususnya dalam hal keuangan, Bupati menegaskan, tidak ada yang namanya pondok pesantren itu terjadi penyimpangan. Menurutnya, jika ada permasalahan, itu hanya sekedar ketidaktahuan maupun ketidakpahaman.

” Kalau kita tidak dapat mengelola sumber daya yang ada, ya akan sangat disayangkan. Jadi pada dasarnya, saya dengan adanya regulasi – regulasi yang disederhanakan saat ini, dapat membantu saya “, tegasnya.

Jadi sekarang, lanjut dia, tidak ada yang aturan 3 tahun atau 5 tahun, cukup berbadan hukum serta mengerti tentang akuntabilitas pertanggung jawaban keuangan.

Menanggapi segala persoalan yang ada di media sosial, Bupati turut prihatin. Terlebih dengan banyaknya netizen yang seringkali memberikan kritikan maupun komentar pedas.

” Saya kalau melihat media sosial itu tidak pernah enak isinya. Masa’ ya saya mau melaporkan rakyat saya sendiri “, tegasnya.

Dalam acara diskusi dan silaturahmi tersebut, dihadiri oleh Ketua RMI PBNU KH. Abdul Ghofar Rozin dan PD Pontren Kemenag Pati Muhammad Muhadi.

( Red / Ptr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *