
Pati , www.suarahukum-news.com – Bersedekah tidak harus dengan sesuatu yang muluk – muluk atau dengan jumlah yang besar , namun bersedekah juga bisa dilakukan dengan apa saja , dimana saja, dan kapan saja serta dalam bentuk apa saja , baik berupa barang , makanan , maupun dalam bentuk jenis lainnya . Seperti yang digagas oleh warga Perum Rendole RT 7 RW 6 turut Desa Muktiharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati ini, telah membuat Bank Sampah Harmoni 76 sebagai gerbang untuk sarana bersedekah antar sesama . ( 07 / 02 )
Hartadi selaku penggagas Bank Sampah Harmoni 76 ini telah membuktikan bahwa, sampah unorganik juga bisa digunakan untuk perantara atau sarana dalam bersedekah, dengan cara menyetor kan sampah unorganik tersebut selanjutnya di olah dan jual lalu uang hasil penjualan sampah tersebut didonasikan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan .
Kepada awak media pada hari Kamis ( 06 / 02 ) Hartadi ,selaku penggagas Bank Sampah Harmoni 76 , siang itu pihaknya mengatakan bahwa ;
” Kami menerima kiriman sampah dari manapun, untuk tahap awal ini hasil penjualan sampah unorganik dari warga kami alokasikan untuk pembangunan mushola, akan tetapi sebagian kami serahkan juga untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan ” , ungkap Hartadi
Selain untuk, Lanjutnya , untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak buang sampah sembarangan, kehadiran bank sampah ini sangat bermanfaat. Apalagi dengan hasil penjualan akan digunakan untuk kegiatan kemanusiaan ;
” Untuk transparansi bank sampah Harmoni 76 masyarakat bisa mengakses di website sedekahsampahpati.com yang dibuat oleh pihak pengelola , mari manfaatkan barang bekas yang tidak terpakai dirumah ( sampah ) untuk menjadi sarana amal dan sedekah kita ” , tandasnya
( Red / Tg )