Sampahmu Jadi Sedekahmu Di Bank Sampah Harmoni 76 Perum Rendole ,Pati

Sosial1325 Dilihat

 

Bank Sampah Harmoni 76 membuktikan bahwa sampah unorganik bisa untuk perantara bersedekah . Kamis ( 06 / 02 )

Pati , www.suarahukum-news.com –  Bersedekah tidak harus dengan sesuatu yang muluk – muluk atau dengan jumlah yang besar   , namun bersedekah juga bisa dilakukan dengan apa saja , dimana saja, dan kapan saja serta dalam bentuk apa  saja , baik berupa barang , makanan , maupun dalam bentuk jenis  lainnya . Seperti yang digagas oleh warga Perum Rendole RT 7 RW 6 turut Desa Muktiharjo Kecamatan Pati Kabupaten  Pati ini, telah membuat Bank Sampah Harmoni 76  sebagai gerbang untuk sarana bersedekah antar sesama . ( 07 / 02 )

Hartadi selaku penggagas Bank Sampah Harmoni 76 ini    telah membuktikan bahwa, sampah unorganik juga bisa digunakan untuk perantara atau sarana dalam  bersedekah, dengan cara menyetor kan sampah unorganik tersebut  selanjutnya di olah dan jual lalu uang hasil penjualan sampah tersebut didonasikan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan .

Kepada awak media pada hari Kamis ( 06 / 02  )  Hartadi ,selaku penggagas   Bank Sampah Harmoni 76 , siang itu pihaknya mengatakan bahwa  ;

” Kami menerima kiriman sampah dari manapun, untuk tahap awal ini hasil penjualan sampah unorganik dari warga kami alokasikan untuk pembangunan mushola, akan tetapi sebagian kami serahkan juga untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan ”  , ungkap Hartadi

Selain untuk, Lanjutnya ,  untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak buang sampah sembarangan, kehadiran bank sampah ini sangat bermanfaat. Apalagi dengan hasil penjualan akan digunakan untuk kegiatan kemanusiaan ;

” Untuk transparansi  bank sampah Harmoni 76 masyarakat bisa mengakses di   website sedekahsampahpati.com yang dibuat oleh pihak pengelola , mari manfaatkan barang bekas yang tidak terpakai dirumah ( sampah ) untuk menjadi sarana amal dan sedekah kita  ”  , tandasnya

 

( Red / Tg  )