Pati , www.suarahukum-news.com – Sejumlah bangunan liar dan beberapa tempat lokasi hiburan ( karaoke ) yang berada di kawasan Ruko Indah Mega Plaza ,Jl.P Sudirman ,Dk.Mencolo Desa Karangrejo Kecamatan Juana Kabupaten Pati pagi ini , Senin ( 07/12 ) telah ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pati yang didampingi oleh TNI-Polri serta sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat di Kabupaten Pati . ( 07/12 )
Hadir dalam kegiatan penertiban tempat hiburan di Kecamatan Juana tersebut juga di hadiri dari jajaran Polres Pati , jajaran Kodim 0718 Pati , Kasat Pol PP Hadi Santoso ,Kabid PPHD Sat. Pol PP. Kab. Pati Suharyanto , Camat Juana ,perwakilan dari DPUTR Kabupaten Pati , perwakilan PLN Cabang Juana , perwakilan Dinsosnakertrans Kabupaten Pati , perwakilan dari KAI Daops Semarang , Dinas Damkar Kabupaten Pati dan Kepala Desa Karangrejo beserta perangkat desa .
Kegiatan penertiban diawali dengan menggelar apel persiapan penertiban bertempat dihalaman Kantor Kecamatan Juwana yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Pati ,Hadi Santoso , dengan didampingi Kabag Ops Polres Pati AKP Sugino .
Usai menggelar apel persiapan ,Kemudian Personil Sat Pol PP bersama personil gabungan menuju lokasi serta langsung melakukan penyegelan di beberapa tempat hiburan ( karaoke ) disepanjang ruko Mega Plaza Juwana.
Pada kesempatan tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan , ” Selanjutnya dilakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di belakang Ruko Mega Plaza Juana ” , ujarnya
Selain itu , Lanjutnya , ” Dalam pelaksanaan penertiban bangunan liar dibelakang ruko indah mega plaza juga dilakukan penutupan (segel) tempat karaoke yang berada di komplek ruko indah mega plaza sebanyak 8 unit yaitu New Lobby, Nasava, New Diva, Valentine, Yai Karaoke Entertainment, Cafe resto/ Karaoke Juwana Resto, Cafe New Alaska dan Maharani Cafe ” , tandasnya
( Red / Tg )