Jakarta, www.suarahukum-news.com – Pengurus DPP Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) pada Senin (30/11) sore bersilaturahmi dan dengan tujuan memohon dukungan kepada Pemerhati dan pencinta anak Indonesia Kak Seto Mulyadi di rumah kediaman, Cirindeu Permai, Jakarta Selatan, Atas permasalahan (anak kecil) yang juga adalah keponakan dari Ketum GAAS Rudy Silfa SH. ( 02/12 )
Sebelum kunjungan Pengurus DPP GAAS ini sekaligus membawa seorang anak korban dari kekerasan tetangganya, sudah dibawa ke rumah sakit untuk divisum dan juga sudah dibuat laporan ke pihak yang berwajib.
Pada kesempatan tersebut, Ketum GAAS ( Gerakan Advokat dan Aktivis) Rudy Silfa, S.H, meminta bantuan dan perlindungan atas keponakannya yang berinisial RFN , karena telah diduga mendapatkan penganiayaan dalam bentuk fisik, seperti dijambak rambutnya.
Selain itu, Kepala RFN juga dijedotin ke tembok oleh tetangganya yang sudah berumur 40 tahun.
Atas dugaan tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dewasa tersebut tidak sepantasnya dilakukan kepada anak dibawah umur.
” Memang hasil laporan dan visum dari rumah sakit Polri, RFN tidak ada tanda tanda luka memar, tetapi RFN sendiri sering merasa pusing, muntah- muntah dan malas makan, bahkan dirinya juga mengalami trauma untuk bermain kembali, karena merasa telah disakiti oleh tetangganya, yang berumur jauh di atasnya “, kata Ketua Umum GAAS Rudy Silfa, S.H
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang kerap disapa Kak Seto juga menyampaikan, jika pihaknya akan mendampingi dan membantu atas pengaduan darimana pun yang berkaitan dengan anak kecil.
” Kami dari LPAI sudah ada kerjasama sama dengan Mabes Polri. Jadi, kalau sudah Lapor kasus ke Polsek, Polres atau Polda kami bisa bantu melaporkan ke Mabes Polri. Sehingga, kalau ada pengaduan kemanapun juga,kami bisa bantu mendampingi “, ujar Kak Seto
Di tempat terpisah, Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis ( GAAS ) Suta Widhya, S.H mengapresiasi langkah yang dilakukan Ketua Umum GAAS Rudy Silfa, S.H yang telah melaporkan kasus pemukulan anak ke Kak Seto. Menurutnya itu langkah tepat.
” Selama ini kasus pidana selalu berpatokan pada cidera fisik saja. Padahal _cidera traumatik_ juga timbul pada diri si anak. Bayangkan saja, si anak akan teringat selalu atas apa yang dialaminya bila tidak ditangani psikis diri si anak. Ia akan mengalami traumatik dalam waktu tertentu hingga mampu melupakannya. Padahal seharusnya orang dewasa mampu mengayomi anak kecil “, tutup Suta
( Red / Tg )