Terakreditasi dari Kementerian Hukum & HAM, LKBH Rumah Setara berikan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas II B Pati

Daerah2764 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Bertempat di Aula Balai Pertemuan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Pati, Kamis (04/11) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara telah menyelenggarakan penyuluhan seputar produk hukum, baik tentang hukum perdata maupun tentang hukum pidana kepada sekitar 50 (lima puluh) warga binaan di lokasi setempat. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan jika suatu saat ada persoalan hukum, sehingga dapat membantu untuk meningkatkan pengetahuan bagi warga binaan.(04/11).

Dalam acara Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rumah Setara telah menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Suyoto,S.H,M.H, dari Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Dwiyana Achmad Hartanto,S.H,S.Hi,M.H, dari Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Henny Susilowati,S.H,M.H,  dari Sekertaris Program Studi Magister Ilmu Hukum FH-UMK dan Wiwit Ariyani,S.H,M.Hum dari Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH-UMK.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati Febie Dwi Hartanto,A.Md,I.P,S.H, yang diwakili oleh Kepala Seksi Binadik & Giatja Lapas Pati telah menyampaikan ucapan terimakasih kepada LKBH Setara atas kegiatan yang dilakukan dilingkungan Lapas Pati.

“Terimakasih atas penyuluhan dan pemahaman tentang hukum yang diberikan kepada warga binaan di lingkungan Lapas Pati ini, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan ilmu pengetahuan,” ujarnya ,saat di konfirmasi Media ini, Kamis (04/11).

Sementara itu Ketua LKBH Rumah Setara Joko Sukendro,S.H, saat dikonfirmasi Media ini juga mengatakan, Hari ini kita melakukan ssosialisasi dan penyuluhan hukum kepada para warga binaan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Pati, baik dalam perkara Pidana maupun Perdata.

“Produk bantuan hukum rumah setara memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, baik litigasi maupun non litigasi,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan, Pendampingan litigasi ini mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dipersidangan di pengadilan dan pendampingan di pengadilan tata usaha negara. Sedangkan untuk Non Litigasi adalah tentang penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan drafting dokumen hukum.

“Jadi, semua produk hukum tersebut kita berikan secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat yang tidak mampu,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Teguh Wijaya Irwanto,S.H, selaku Sekertaris di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rumah Setara juga menyampaikan bahwa, Alhamdullilah LKBH Setara merupakan satu-satunya LKBH di Pati yang sudah Terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kita hadir dimasyarakat untuk senantiasa memberikan sebuah pemahaman produk hukum kepada sesama, terlebih bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan hukum.

“Kita akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terlebih bagi mereka yang sedang tersandung hukum dan benar membutuhkan bantuan hukum,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Red/Tg)