Tutup TMMD, Bupati Ingatkan Urgensi Pemeliharaan Ketimbang Pembangunan Sarpras

Daerah1418 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-Bupati Pati Haryanto resmi menutup program TMMD reguler ke – 111 yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Juni sampai 14 Juli 2021 di Desa Tamansari Kecamatan Jaken.(14/07).

Seremoni penutupan TMMD digelar di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu (14/7). Penutupan dilaksanakan secara terbatas dan dengan protokol kesehatan ketat.

“Penutupan tidak dilaksanakan di lokasi TMMD lantaran saat ini masih di tengah pelaksanaan PPKM Darurat”, jelas Bupati Pati Haryanto.

Bupati juga menilai kegiatan fisik dan non fisik dalam TMMD tersebut, telah sukses dilaksanakan 100% bahkan melebihi target sasaran atau over prestasi.

“Apabila kita hitung, di Pati terdapat 401 desa dan dalam setahun, dilaksanakan TMMD di enam desa. Bagi desa yang sebelumnya terpilih telah menjadi sasaran TMMD patut bersyukur, terlebih anggaran yang disiapkan pun cukup besar”, ujarnya.

Ia pun berpesan kepada kepala desa dan tokoh masyarakat agar senantiasa memelihara hasil pembangunan TMMD dengan baik.

Sebab, menurut Bupati, yang namanya memelihara dan merawat itu lebih sulit dibandingkan dengan membangun Sarana Prasarana (Sarpras).

Bila perlu, lanjut Bupati, pembangunan sarana prasarana yang telah ada tersebut dikembangkan lebih baik lagi.

“Sehingga harapannya, akses transportasi guna mempermudah aktivitas perekonomian di bidang pertanian bisa semakin dinikmati masyarakat”, tutur Haryanto.

Sementara itu, Dandim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani menyampaikan bahwa pelaksanaan TMMD yang telah berjalan selama 30 hari tersebut merupakan wujud sinergitas antara Kodim 0718/Pati dengan Pemerintah Kabupaten Pati, Polres Pati, pemerintah desa setempat dan semua unsur yang terkait.

Sinergitas tersebut, lanjut Dandim, diperlukan guna melaksanakan pembangunan di suatu wilayah.

“Terkait lokasi yang menjadi sasaran memang kita membidik desa – desa yang sekiranya membutuhkan bantuan dalam hal pembangunan sarana – prasarana, dalam hal ini adalah Desa Tamansari Kecamatan Jaken”, ujarnya.

Adapun program TMMD yang telah rampung 100% terbagi menjadi dua yaitu fisik dan non fisik.

Untuk fisik ialah betonisasi jalan, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), renovasi masjid dan mushola.

Sedangkan untuk kegiatan non fisik ialah memberikan sosialisasi, edukasi serta wawasan kepada masyarakat setempat di Kecamatan Jaken.

“Baik kegiatan fisik dan non fisik telah terlaksana 100% serta dalam pelaksanaannya tak meninggalkan protokol kesehatan ketat”, ucapnya.

Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan TMMD reguler ke – 111 di tengah pandemi COVID-19 tersebut.

 

 

 

 

(Red/Rn)