Pati,www.suarahukum-news.com- Normalisasi di lokasi Proyek Rehabilitasi D.I Gembong tahun 2021 yang melintasi Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, seolah menyisakan tanda tanya besar, setelah adanya surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari salah satu Media Siber yang tinggal di Kota Bumi Mina Tani (Pati), melalui konfirmasi tertulisnya (surat permohonan klarifikasi) yang dikirimkan pada Tanggal 07 Juni 2021 dengan pokok materi enam (6) item permohonan klarifikasi, selanjutnya dari Kantor BBWS Pamali Juana telah memberikan jawaban tertulisnya dengan Nomor Surat: HM 01.Ao.4/105, yang dikirimkan melalui email pada tanggal 22 Juni 2021. Pada pokoknya, bahwa seluruh manajemen pelaksanaan maupun secara tehnis pelaksanaan pekerjaan sudah di anggap baik dan benar, sehingga tidak perlu dilakukan evaluasi atau peninjauan pada obyek lokasi, yang menjadi materi permohonan klarifikasi dan konfirmasi. (11/07).
Baca juga : >>>>> https://suarahukum-news.com/rehabilitasi-di-gembong-ta-2021-diduga-mendapatkan-beckup-dari-oknum-lsm-begini-fakta-dilapangan/
Hal itu sesuai dengan isi surat elektronik yang dikirimkan pada tanggal 22 Juni 2021, telah menyebutkan bahwa, seluruh pokok materi (6 item), atas surat (isi materi) permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari salah satu Media Siber di Kabupaten Pati adalah sudah baik dan benar, bahkan dalam isi surat jawaban klarifikasi tersebut juga mencantumkan nama salah satu Oknum LSM yang diduga memiliki pokok materi yang sama (permohonan klarifikasi dan konfirmasi). Selain itu pihaknya (BBWS Pamali Juana) juga menyertakan beberapa foto dilokasi saat melakukan cek lokasi pada tanggal 22 Juni 2021 di Bendung Semirejo Kecamatan Gembong.
“Seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai standard. Bahwa Rehabilitasi D.I Gembong hanya terkait saluran irigasi saja dan bukan saluran drainase perumahan,” bunyi isi surat surat jawaban klarifikasi (nomor 5) dari Kantor BBWS Pamali Juana pada tanggal 22 Juni 2021 dengan nomor surat: HM.01.Ao.4/105, ke alamat email salah satu Media Siber di Kabupaten Pati.
“(6) Pengawasan telah dilaksanakan sesuai aturan, pedoman mutu yang diisyaratkan. (7) Seluruh pengawasan sesuai standar yang telah ditetapkan. (8) Tidak ada pungutan liar terkait ongkos bertarif terkait tanah,” jawaban dari Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Besar Sungai Pamali Juana, Teser Hidayat Musouwir dalam jawaban klarifikasi tertulisnya, dengan nomor surat: HM.01.Ao.4/105, pada tanggal 22 Juni 2021.
Baca juga: >>>>>https://suarahukum-news.com/diduga-minim-pengawasan-rehabilitasi-di-waduk-gembong-picu-pekerjaan-yang-diduga-terkesan-asal-jadi/
Sementara itu, pokok materi atau lokasi yang menjadi isi materi dalam permohonan klarifikasi dan konfirmasi diduga berbeda (titik koordinat) dengan isi jawaban yang disampaikan, sehingga tepat pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, salah satu obyek yang menjadi materi tersebut, telah dievaluasi oleh pihak rekanan, dengan menggunakan tenaga manual (peralatan sederhana, seperti cangkul dan lainnya) agar aliran air di saluran irigasi tersebut dapat mengalir dengan lancar (tidak menggenang).
“Ini kesalahan pelaksana sebelumnya (saat pelaksanaan normalisasi), karena selain kedalamannya melebihi titik 0 dari pekerjaan, tiap bawah jembatan penyeberangan ke rumah warga (tanahnya) tidak di angkat sekalian, sehingga menjadi seperti genangan, yang membuat aliran air tidak lancar,” ujar salah seorang yang mengaku sebagai kepala kerja bernama Tari, saat dilokasi evaluasi pekerjaan yang di anggap belum maksimal di Dk.Sambikerep turut Desa Purwosari Kecamatan Tlogowunngu, Pati, Adapun lokasi saluran D.I Gembong tersebut, tepat melintasi pemukiman penduduk, dan menimbulkan dampak (genangan), pada Sabtu (10/07) pagi.
Sementara itu, disinggung soal pungutan liar kepada warga, atas pemanfaatan tanah dari dampak galian (normalisasi), yang ditimbulkan atas proyek Rehabilitasi D.I Gembong Tahun 2021, kepala pekerja yang bernama Tari tersebut, kembali menyampaikan, Kalau untuk ongkos (buang/angkut tanah) dari kantor, memang tidak ada anggaran. Jadi wajar kalau sebatas memberikan uang rokok atau semacam makanan kudapan kecil.
“Disini tidak ada anggaran untuk melansir ataupun buang hasil dampak galian (atas pekerjaan normalisasi) proyek Rehabilitasi D.I Gembong tahun 2021, yang melintasi Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu ini,” imbuhnya.
Sementara itu, saat di tunjukkan bahwa yang memanfaatkan galian (tanah atas dampak proyek Reabilitasi D.I Gembong) tersebut adalah warga yang tinggal di pinggir kanal (saluran irigasi Waduk Gembong) dan berjarak kurang lebih sekitar 6 meter atau tepat disamping kanal (saluran irigasi) dari rumah warga, selanjutnya saudara Tari, kembali menyampaikan.
“Kalau ini (tarikan ongkos muat hingga ratusan ribu rupiah) kantor memang tidak tau, paling hal ini, adalah tindakan dari oknum (supir) di lapangan saja,” ucap Tari dengan nada ringan, sembari menoleh ke arah gundukan tanah yang berjarak sekitar 5 meter dari lokasi tempat duduknya, pagi itu.
Ditempat terpisah, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi kanal saluran irigasi Waduk Gembong (di Desa Purwosari), pihaknya juga mengatakan, kalau memang normalisasi ini dianggap tidak sesuai dari pelaksana sebelumnya (saat pekerjaan dilaksanakan), saat itu kan ada pengawasnya, kok gak bilang atau memberikan arahan petunjuk pada pelaksana agar lebih sesuai, sehingga tidak menimbulkan dampak dikemudian hari.
“Ya, aneh saja. Evaluasi dilakukan oleh pihak rekanan setelah menjadi perbincangan dan jaraknya sampai dengan empat (4) bulan berjalan dan menimbulkan dampak kepada warga, diantaranya menjadi sarang nyamuk dan menimbulkan bau tidak sedap, karena aliran air tidak normal dan membentuk seperti kolam,” ujar salah satu warga yang tinggal di Dukuh Sambikerep turut Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu, Sabtu (10/07).
Sementara itu, ditempat terpisah, salah seorang aktivis penggiat sosial dan anti korupsi yang ada di Kabupaten Pati, dan enggan disebutkan namanya, saat dimintai tanggapannya tentang sistem pengawasan rehabilitasi irigasi, pihaknya mengatakan, Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi, disana tertuang jelas tentang penjabaran yang berkaitan dengan irigasi. Mulai dari sistem, teknis ataupun non teknis pada pengelolaan irigasi, hingga perawatan ataupun tentang pengelolaan serta pada pengawasan dan tentang rehabilitasi.
Baca juga: >>>>>https://suarahukum-news.com/rehabilitasi-di-gembong-ta-2021-diduga-menuai-sejumlah-polemik/
Diantaranya seperti yang terrtuang pada Pasal 62, (1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya setelah memperhatikan pertimbangan komisi irigasi, dan sesuai dengan dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Rehabilitasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawasan rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Sedangkan, Lanjutnya, didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi, pasal 63, ayat 1, juga menyebutkan, (1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pernerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder.
“Jadi, secara tehnis ataupun pengawasan irigasi, semuanya sudah jelas, baik secara regulasi perundang-undangan ataupun secara tehnis pelaksanaan pekerjaan pada suatu proyek yang dibiayai oleh negara (APBN),” katanya, Selasa (12/07).
Akan tetapi, masih kata Dia (Aktivis),”Kalau memang pelaksanaan normalisasi (akibat pendangkalan) berlangsung sekitar pada Bulan April 2021, kemudian di Bulan Juli 2021 baru ada evaluasi (saluran irigasi yang membuat tidak lancarnya aliran air), patut diduga bahwa pengawasan pada tahap awal pelaksanaan pekerjaan saat itu kurang maksimal, sehingga setelah menimbulkan dampak dimasyarakat, barulah dilakukan evaluasi oleh pihak rekanan,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap, agar dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara (APBN) tersebut dapat dijalankan sesuai dengan prosedur, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang cukup lama, khususnya bagi kaum petani yang memanfaatkan aliran air dari saluran Irigasi Gembong tersebut.
(Red/Tg)