Viral Diduga Matel Hendak Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Aktivis Pati; Ini Perampasan

Opini26 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Viral diberbagai kanal media sosial tentang adanya sebuah video yang memperlihatkan dugaan upaya penarikan paksa mobil oleh oknum yang diduga debt collector, atau yang kerap disebut “mata elang”, viral di media sosial. Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di kawasan GOR Pati pada Selasa (28/4/2026) siang.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pengemudi wanita terlibat adu argumen dengan beberapa pria yang menghadang kendaraannya. Pria-pria tersebut diduga merupakan pihak dari perusahaan pembiayaan (leasing) yang hendak mengambil kendaraan di lokasi umum.

Pengemudi wanita itu tampak berusaha mempertahankan mobilnya. Ia juga meminta agar persoalan diselesaikan secara baik-baik dan sesuai prosedur hukum, bukan melalui tindakan pencegatan di jalan.

Kejadian ini pun memicu reaksi warganet. Banyak yang meminta pihak kepolisian, khususnya Polresta Pati, untuk menindak tegas oknum yang dinilai melakukan tindakan tidak sesuai aturan.

Menanggapi adanya dugaan debt collector yang hendak melakukan eksekusi di kendaraan di jalan tanpa prosedur, seorang aktivis Pati menilai bahwa tindakan tersebut merupakan perampasan hak konsumen dan tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Seharusnya, dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan.

“Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya,” ujar Rangga (bukan nama sebenarnya) Selasa (28/04/26).

Pihaknya menyebut jika dalam hal ini setidaknya pihak pembiayaan mengirimkan surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang.

“Selanjutnya, pihak penagihan (Debt Collector) harus memiliki sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau tidak disertai dengan  surat tugas, maka hal itu juga dianggap ilegal,” imbuhnya.

Perlunya Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU P2SK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor.

“Jika dilakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, kantor pembiayaan pun bisa terancam sanksi. Ada ketentuan sanksi yang berlaku, hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Red/Sh)