Angkut, Tampung & Olah hasil Tambang Ilegal terancam UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 161, Ngeri…!

Opini1467 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)” bunyi Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(06/04)

Meski demikian, seolah aktivitas penambangan batu yang diduga belum mengantongi izin turut Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah ini terkesan memiliki pawang hukum dan kebal dari berbagai peraturan di negeri ini. Hal itu bukan tanpa sebab, pasalnya aktivitas pengangkutan bahan material (pasir & batu) dari lokasi penambangan terus berjalan, bahkan menurut beberapa sumber bahwa aktivitas penambangan sudah berlangsung sejak tahun 2021, namun berhenti sejenak dan dilanjutkan kembali di tahun 2022 ini.

Baca juga : >>>>>>>>>

https://suarahukum-news.com/dugaan-peti-di-desa-tajungsari-begini-tanggapan-balai-esdm-wilayah-kendeng-muria/

Adapun hasil penambangan batuan ini di angkut menggunakan dump truk dengan berbagai ukuran (kubikasi bak) untuk selanjutnya dikirim ke salah satu perusahaan swasta di Pati yang bergerak di bidang Readymix (material bangunan utama untuk pekerjaan struktur beton, selain besi beton dan bekisting). Beton readymix ini sendiri diproduksi di batching plant yang kemudian akan dikirim dalam bentuk adonan jadi (readymix) ke lokasi proyek dengan menggunakan mixer truck.

Pengenalan kendaraan pengangkut batu dari tambang yang diduga belum berizin ini dapat terlihat dan dapat dikenali melalui ciri khas khusus (tulisan) yang terdapat pada kabin dump truk, dan ciri khas (tulisan) tersebut merupakan salah satu milik dari perusahaan Redimyx yang beralamat di Jl.Pati-Juana.

Diketahui bahwa, berdasarkan dari peraturan yang ada, pelaku usaha pertambangan yang tidak memiliki izin, maka dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa terkecuali. Mulai dari pengguna (kontraktor) material atau hasil tambang (batu, pasir dan batu/sirtu, tanah urugan).

Sementara di Pati sendiri, dapat dijumpai lokasi penambangan baru. Dan rata-rata hasil tambangnya juga di kirim ke perusahaan-perusahaan swasta dan proyek pemerintah yang sedang membutuhkan urugan. Bahkan ada pula yang dikirim ke salah satu perusahaan swasta namun sekelas perusahaan industri internasional. Sayangnya, dengan adanya dugaan keterlibatan para oknum dalam aktivitas (penambangan ilegal) tersebut seolah sudah menjadi hal yang wajar. Sehingga para pengusaha tambang ilegal seolah melenggang dan seolah kebal hukum.

Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria yang beralamat di Jl. P Sudirman No 52 Pati yang memiliki cakupan wilayah kerja di Kabupaten Jepara, Demak, Kudus, Pati, Rembang, Grobogan, Blora dan Kota Semarang, melalui Bidang Pembinaan dan Penyuluhan Primanda, AM, saat di konfirmasi media ini di kantornya pada hari Senin (04/04) siang mengatakan, Untuk di Kecamatan Tlogowungu sampai per-hari ini yang sudah memiliki izin aktivitas penambangan dari Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah hanya ada tiga lokasi.

Primanda,AM, Bidang Pembinaan dan Penyuluhan, Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Senin (04/04).

“Dua lokasi berada di Desa Sumbermulyo (Dk.Ndekem) dan satu lokasi di Desa Tlogosari. Kalaupun ada pengajuan perizinan baru, sampai per-hari ini kami belum menerima berkasnya,” ujar Primanda AM.

Lebih lanjut pihaknya juga menyampaikan, adanya aktivitas penambangan di Desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu, dirinya bersama jajaran Polres Pati sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang, berdasarkan aduan masyarakat atas adanya dugaan aktivitas tambang tanpa izin.

“Beberapa waktu lalu kami bersama jajaran Polres Pati melakukan cek lokasi, disana kami tidak menemukan adanya alat berat, karena sebagian telah menggunakan alat manual,” imbuhnya menambahkan.

Namun, ketika di perlihatkan beberapa dokumentasi (foto/video, red) tentang aktivitas di lokasi tambang yang menggunakan dua alat berat, pihaknya kembali mengatakan, Saat kami melakukan peninjauan, kami tidak menemukan alat berat.

“Dalam dokumentasi ini kok ada alat berat dilokasi tambang. Saat saya tinjau di lokasi, tidak ditemukan alat berat,” kata Primanda sembari memperhatikan beberapa dokumentasi video dan foto yang ada.

Baca juga : >>>>>>>>

https://suarahukum-news.com/penambangan-di-desa-tajungsari-diduga-tabrak-permen-pupr-no-28-tahun-2015-astaga/

Siang itu, Senin (04/04) Primanda AM juga mengajak kepada pelaku usaha tambang untuk melengkapi syarat administrasi (perizinan), sehingga tidak menimbulkan berbagi kendala yang dapat berbenturan dengan seluruh aturan di negeri ini.

“Sebenarnya perizinan ini cukup mudah, selama persyaratan yang di ajukan sesuai dengan kriteria, maka proses penerbitan perizinan dapat berjalan lancar. Namun, setelah adanya peraturan yang baru, seluruh perizinan pertambangan yang menerbitkan adalah dari Kementerian. Kita hanya sekedar memfasilitasi dan memferivikasi syarat pengajuanya saja,” tandasnya siang itu.

Sementara itu salah seorang aktivis penggiat sosial dan pemerhati lingkungan dari masyarakat Kabupaten Pati mengatakan, Kalau dilihat dari beberapa wilayah yang ada maka penambangan ini cukup marak. Bahkan para pengusaha seolah mengabaikan ekosistem alam dan kelestarian lingkungan.

“Perizinan yang sesungguhnya dapat dipastikan sudah melewati berbagai kajian, mulai dari manfaat dan dampak jangka panjangnya. Sehingga penambangan yang berizin akan lebih mengedepankan penataan lingkungan. Namun, yang cukup prihatin ini adalah bagi oknum yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, mereka seolah mengabaikan segala macam aturan yang dibuat oleh pemerintah,” ujarnya di sela-sela aktivitas, saat di mintai tanggapan tentang maraknya penambangan tanpa izin di Pati.

 

 

 

 

(Red/Tg)